BANGKO-Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga, Nursya’dah, warga Kecamatan Pamenang, yang dilakukan oleh Binsar Paulian Sihontang alias Riyan (19), pada 2 Januari 2015 lalu. Setelah mengikuti proses pengadilan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bangko menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara terhadap pelaku.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang PN Bangko, Rabu (20/5) kemarin, yang dipimpin oleh Hakim Totok Ridarto, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan dalam keadaan sadar. Sehingga atas perbuatannya itu terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Pantauan dilapangan sidang putusan ini mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dari Mapolres Merangin. Sejumlah anggota polisi berpakaian preman dan polisi wanita juga diturunkan
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menanyakan kepada terdakwa dan pengacaranya apakah menerima amar putusan tersebut dan dijawab tervonis serta penasihat hukumnya akan berpikir-pikir dahulu. Persidangan sendiri dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
Pihak Keluarga korban, misalnya Mansur ditemui usai pembacaan putusan tedakwa, mengatakan mereka sangat puas dan menerima putusan majelis hakim tersebut karena terdakwa, Riyan (19), telah terbukti membunuh keluarganya, Nur Sya’adah pada 2 Januari 2015 yang lalu. Dan, mereka juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
‘’Meskipun, keluarga kami telah tiada kami tetap mengiklaskan, dan puas dengan putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan keluarga saya ini,” tuturnya.
Hukuman penjara selama 20 tahun untuk pelaku itu meski tak sebanding dengan nilai nyawa seseorang, diakui pihak keluarga korban ini setidaknya memberi epek jera yang nyata bagi pelaku.”kedepan pelaku kejahatan akan berpikir untuk melakukan hal serupa.” Tambahnya.
Terpisah Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga SIK melalui Kasat Sabara, AKP Sehat Waluyo, menuturkan penjagaan ketat dilakuan tanpa dilengkapi senjata, karena sidang ini sifatnya pengamanan preventif.
‘’Melakukan pengaman antisipasi terhadap kemunkinan bakal terjadinya keributan dari pihak kelurga korban yang tidak puas dengan putusan sidang,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Riyan (19), melakukan pembunuha pada korban dengan motif dendam. Saat itu pelaku tengah menjalin asmara dengan anak tiri korban. Namun hubungan asmara itu tidak mendapat restu dari korban, karena adanya perbedaan keyakinan agama. Sehingga antara korban dan pelaku sempat terjadi adu mulut.
Namun alih alih menuruti permintaan korban, pelaku saat itu langsung emosi mencekik leher korban. Kemudian mengambil parang dan membacok leher korban.(B2)