BeritaDuo.com-Massa dari Ikatan Mahasiswa Sarolangun Jakarta Raya (IMS-JAYA). Ancam segel kantor pusat KSO BWP MERUAP cyber tower 2 kuningan Jakarta Selatan.
Rencana membekukan aktivitas kantor pusat perusahaan yang bergerak dibidang tambang minyak dan gas ini, salah satu bentuk kekecewaan masa atas aksi unjuk rasa mereka sebelumnya selasa (13/5) di kantor Skk migas dan kantor pusat KSO BWP MERUAP cyber tower 2 kuningan jakarta selatan, tidak digubris oleh pihak perusahaan terkait.
Kedatangan para putra daerah Kabupaten Sarolangun ini, mendesak agar aktivitas KSO BWP Meruap dihentikan kerena dianggap keberadaan perusahaan tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat kabupaten setempat. Dari hasil investigasi/on IMS-JAYA yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan bahwa PT Pertamina TAC BWP Meruap yang beroperasi sejak tahun 1994 melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi menghasilkan minyak dalam satu hari sebesar 5000/barrels selanjutnya terjadi perubahan manajemen di tubuh PT Pertamina TAC BWP Meruap pada tahun 2008 hingga 2015 yang berganti nama menjadi KSO Pertamina EP Samudera energi BWP Meruap.dengan produksi minyak 3000/barrels dari Enam Puluh Dua (62) Sumur Minyak di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Kordinator aksi Azhariel, menyebutkan kalau di kalkulasikan Asumsi pendapatan kotor Bina Wahana Petrindo (BWP Meruap) dari tahun 1994 hingga sekarang, sebesar Rp 31 TIGA PULUH SATU TRILIUN, semestinya dari penghasilan sebesar itu masyarakat Sarolangun sudah sejahtera. “Kami generasi muda putra daerah harus memperjuangkan hak rakyat yang selama ini telah ditelan oleh pihak-pihak tertentu.” Tegasnya.
Lebih lanjut Azhariel menjelaskan sesuai dengan rencana mereka aksi penyegelan kantor Pusat KSO BWP MERUAP dan Skk migas akan mereka lakukan Kamis 21 Mei (besok-red). “Jika tuntutan tidak juga digubris kami akan terus melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.” Terang Azhariel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam aksi unjuk rasanya massa IMS-JAYA juga mempertanyakan jumlah dana Csr serta pajak yang sudah dibayar, mereka juga menuding perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi mengeruk kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi tidak memiliki Analisa dampak lingkungan (Amdal). Hal ini terbukti bertentangan dengan pasal 108 UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selaim meminta kegiatan eksplorasi dan eksploitasi KSO BWP MERUAP, dalam pernyataan sikapnya mereka juga meminta pajak dan CSR dari tahun 1994 hingga 2015 diaudit kerena terindikasi terjadi kerugian daerah, mendesak KPK mengusut tuntas EKSPLORASI KSO BWP MERUAP dan Mendesak SKK MIGAS mencabut izin pertambangan yang dianggap bermasalah serta meminta mabes polri mengusut dugaan pencurian migas.
Hingga berita ini diterbitkan pihak, KSO BWP MERUAP Sarolangun belum dapat dikonfirmasi.(b2)




