Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melakukan penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) yang dimulai sejak tanggal 6 Februari 2017 sampai akhir 2017 mendatang, pihak masyarakat Kota Jambi sangat apresiasi dan antusias untuk melakukan pemutihan.
Hasil pantauan media Sarolangun Ekspres saat dilapangan ada beberapa tanggapan masyarakat saat pembayaran pemutihan tersebut. Rabu ( 8/2/2017 ).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya sangat mengapresiasi dengan adanya pemutihan, karena program ini merupakan dapat membantu meringankan beban masyarakat.” pemutihan ini dapat meringankan beban kita mas, apa lagi bagi kalangan ekonomi menengah,” ucapnya.
Namun, dirinya juga masih ada kekeliruan pembayaran, yakni pembayaran Kartu Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas ( SWDKLLJ ) premi asuransi dari Jasa Raharja.
Terkait hal itu, saat dikonfirmasi Kepala Unit Jasa Raharja Cabang Jambi Danny Firnando mengatakan Jasa Raharja sudah masuk kedalam pembayaran disamsat dan Jasa Raharja juga berperan dengan mekanisme yang sudah ditentukan.” Jasa Raharja sudah ikut di situ yah, kalau disamsat itu kan yang dibayar denda tahun lalu, tetapi pokok dan denda tahun berjalan tetap dibayar,” ucapnya.
Danny juga menuturkan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang sudah diluar jatuh tempo pembayaran akan tetap dikenakan denda.” motor untuk pembayarannya dalam 1 tahun berjumlah Rp. 35 ribu, dan kalau sudah lewat jatuh tempo pembayaran wajib bayar meskipun 1 hari akan dikenankan denda sebesar Rp.32 ribu selama 1 tahun,” tuturnya.
Danny menambahkan untuk pembayaran asuransi Jasa Raharja kendaraan roda dua dengan jenis sepeda motor berbagai merek dibiaya sebesar Rp.35 ribu, kendaraan roda empat pribadi sebesar Rp. 143 ribu, Mobil jenis truk Rp.197 ribu, dan untuk kendaraan plat hitam dengan merek mobil mikro bus sebesar Rp.153 ribu, dan plat kuning Rp.90 ribu.” kendaraan roda dua dan empat itu semua harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Danny.
Sementara itu saat di konfirmasi Kepala Samsat Kota Jambi M. Rum terkait pembayaran biaya asuransi Jasa Raharja, dirinya mengatakan pembayaran asuransi Jasa Raharja sudah ada mekanismenya masing – masing,” iya memang benar itu kan sudah ada ketentuannya dan kita di Samsat ini satu atap baik dari Samsat, Jasa Raharja dan pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)