Muara Bulian – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali berhasil mengamankan satu orang kurir jual beli narkotika. Kali ini di Wilayah Kecamatan Batin XXIV , Tepatnya di Desa Aur Gading. Selasa (20/06).
Kepala BNNK Batanghari, AKBP. M.Zuhairi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial “Y” dan “D”.
“Seusai menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penggerebekan kekediaman pasangan suami istri pada Jumat 16 Juni 2023 kemarin. Namun, saat itu, kami hanya berhasil mengamankan terhadap tersangka “D”, sedangkan suami tersangka berinisial “Y” saat itu tidak berada dirumah,”Katanya.
Dilanjutkan Zuhairi, saat salah satu tersangka berhasil diamankan, pihaknya juga berhail mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, korek api, alat penghisap sabu, uang tunai dan satu unit handphone.
“Kami sempat melakukan penggeledahan, selain istri tersangka, kami juga amankan dengan barang bukti sabu 1,21 gram, 58 lembar klip bening, dua buah alat hisap atau bong, tiga buah korek api, dua buah kaca pirek, satu unit handphone dan uang senilai satu juta rupiah,”Ungkapnya.
Zuhairi juga menyebutkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pencarian terhadap suami dari “D” yang berinisial “Y” tersebut, karena pihaknya menduga “Y” merupakan dalang dari peredaran narkotika diwilayah tersebut.
“Dari keterangan tersangka “D”, suaminya sudah melakukan aksinya tersebut sejak dua bulan terakhir. Dan istrinya juga mengakui, bahwa suaminya tersebut sama seperti dirinya, yang sama-sama mengambil barang dan memasarkannya,”Terang Zuhairi.
Zuhairi menambahkan, untuk aksi yang dilakukan tersangka tersebut, mereka berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp.1,5 juta, dari modal awal yang berkisar Rp.4,5 Juta
“Atas tindakan yang dilakukan, “D” dituntut Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”Tutupnya. (RUD).