Tim Pidsus Kejati Jambi Ciduk Mantan Rektor Unja Aulia Tasman

1477 views

Jambi – Tim Pidsus Kejati Jambi, Intelijen Kejati Jambi dan Intelijen Kejari Jambi menangkap Mantan Rektor Unja Aulia Tasman. Penangkapan sekitar pukul 17.00 wib yang berlokasi di Unja bawah, Kamis (4/1).

Untuk diketahui penangkapan terhadap Mantan Rektor Unja Aulia Tasman terkait Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1629K/PID.SUS/2017 tanggal 01 November 2017.

Berdasarkan data yang dihimpun Kasipenkum Kejati Jambi Dedy Susanto menyampaikan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. ” amar putusan Mahkamah Agung kepada terdakwa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp. 200 juta”. beber Dedy.

Guna untuk melengkapi administrasi, Aulia Tasman dibawa ke lapas kelas 2 Jambi dan diterima oleh KPLP lapas dan akhirnya Pelaksanaan eksekusinya dapat di laksanakan. ” Pada pukul 20.10 WIB malam ini terpidana di bawa oleh tim Pidsus dengan pengamanan dari intelijen Kejati Jambi ke Lapas Kelas 2 Jambi dan diterima oleh KPLP Lapas,” pungkas Dedy.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait