Tuntutan JPU atas Kasus Sabu 8 Kg Terkendala Surat dari Kejagung

1657 views

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Untuk segera menyiapkan tuntutan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram.

Permintaan tersebut diungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Achmad Peten Sili, SH, MH, dirinya yang juga merupakan Hakim Ketua dalam perkara tersebut, kini masih masih menunggu kejelasan dari JPU.

Yang sementara ini pihak JPU juga masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk amar tuntutan terhadap kasus itu, yang akan dibacakan dalam sidang.

Perkara yang dimaksud yakni, penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 8 kg oleh terdakwa DP (36) warga Komplek Baloi Ditpam Blok 09 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Batam Kota-Kepri, sebagai pembawa 8 kg lebih sabu-sabu dalam tas ranselnya.

Kedua FS alias Fika (27) pacar DP, warga yang tinggal di RT 001 RW 003, Kel. Tanjung Pinggir Kecamatan. Sekupang Kota Batam. HK (43) warga Pagar Derum Komp. Beliung Kecamatan. Alam Barajo Kodya Jambi dan ES (34) warga Danau Sipin RT 25, Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kodya Jambi, berperan sebagai penjemput dari Jambi dengan menggunakan mobil Avanza BH 1660 HS.

Paten Sili menjelaskan, bahwa Perkara ini sendiri sudah menjalani beberapa kali persidangan. Akan tetapi, ketika memasuki tahapan tuntutan, pihak JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan. Informasi yang didapat dari PN Kuala Tungkal sudah empat kali penundaan.” Sampai penundaan kemarin, sudah ada empat kali penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU. Makanya kita minta JPU serius dalam menyelesaikan tuntutan mereka. Karena terkait dengan terdakwa,” Tegas Ahmad.

Kata dia, Pada penundaan keempat yang dilakukan pada Selasa (12/9) lalu, Hakim Ketua memberikan waktu dua minggu bagi JPU untuk menyelesaikan tuntutan yang akan dibacakan.

Bila tidak juga diselesaikan dalam waktu dua minggu tersebut. Majelis hakim akan bermusyawarah untuk melewati tahapan tersebut dan segera memutuskan perkara sesuai tahapan yang sudah berjalan.“JPU beralasan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sudah selama empat kali penundaan. Makanya kita berikan dua minggu untuk menyelesaikan atau menjemput yang mereka inginkan. Atau kita putuskan sendiri,” Tegasnya lagi.

Dalam hal ini kata Achmad, mempertimbangan factor psikologis terdakwa bila kasusnya terus berlarut-larut. Dimana dalam persidangan tersebut hak dari terdakwa juga merupakan hal yang dipertimbangkan hakim.

Sementara itu, terkait hal ini Kasi Pidum Kejari Tanjung jabung Barat, Agus Sunaryo SH mengakui. Bahwa pihaknya memang belum siap untuk membacakan tuntutan. Alasannya, karena kasus ini merupakan kasus yang menarik, maka mereka memerlukan pertimbangan hingga ke pusat terkait tuntutan yang akan dibacakan.“ Kami belum siap untuk pembacaan tuntutan tersebut. Karena kasus ini menarik, makanya kita ingin mendapatkan petunjuk dari Kejagung. Karena kita ini lembaga vertical,” Bebernya.

Agus sendiri juga membenarkan adanya penundaan dua minggu untuk pembacaan penuntutan. Dan bila dalam waktu seminggu kedepan belum ada surat dari Kejagung, maka dirinya sendiri yang akan berangkat ke Kejagung untuk menjemput surat tersebut.“ Kalau dalam waktu seminggu ini belum ada suratnya. Saya yang akan menjemput ke Kejagung. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini bisa rampung tuntutan kita,”ungkap Agus.

Untuk tindak pidanya sendiri terungkap ketika para pelaku yang baru datang dari Batam pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017, sekira pukul 16.00 wib, saat kapal SB Srikandi 7. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ransel yang dibawa oleh DP, ditemukan delapan paket sabu. Nilai delapan paket sabu itu sendiri ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
Atas penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis shabu pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jucto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Thn 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya, hukuman mati. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait