Wiw…Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Karir Riano di DPRD Terancam

1392 views

Pimpinan Dewan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Perjalanan karir Riano Jayawardhana sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjababar), Jambi terancam lepas.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Tanjabbar tersebut harus menelan kenyataan pahit, karna resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Tanjabbar akibat ulahnya memposting komentar berbau “SARA” di media sosial (medsos) Facebook.

Kini, politisi Nasdem tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjabbar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait hal ini, Riano diketahui telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Lembaga DPRD tempat ia berkarir. Sayangnya permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak bisa dikabulkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Faizal Riza, saat dikonfirmasi di gedung DPRD Tanjabbar,Kamis (14/9).”Memang beliau menyampaikan satu surat untuk memohon agar Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD. Karna ini lembaga dan keputusan nya harus bersama-sama dan secara langsung dalam rapat kita bahwasanya Pimpinan DPRD menolak untuk memberikan surat penangguhan penahanan. Karna persoalan ini merupakan persoalan yang sifatnya pribadi,”ulas Faizal Riza.

Faizal Riza mengungkapkan, DPRD Tanjabbar sangat menghargai dan menghormati proses hukum Riano yang saat ini sedang berlangsung.”Dengan ditetapkannya beliau (Riano) sebagai tersangka dan juga dengan ditahannya saudara Riano tentukan ini masih dalam berproses. Dan DPRD menghormati proses hukum tersebut, menghargai dan telah mendorong kepada Saudara Riano untuk menjalaninya,”ungkap pria yang akrab disapa Icol ini.

Dijelaskan, selain diproses keranah hukum, persoalan Riano juga telah di proses secara internal di tubuh DPRD Tanjabbar melalui Badan Kehormatan Dewan.”Tentu ini dua hal yang berbeda, satu ranahnya hukum silahkan kepada aparat untuk menindaklanjuti. Kedua tentu masalah etika yang bersangkutan, dan itu masih dalam proses ke Badan Kehormatan,”jelasnya.

“Kalau terkait dengan pergantian antar waktu atau PAW, Sesuai dengan ketentuan yang ada di kami, berdasarkan tata tertib dan kode etik bahwasanya kalau dia tersangkut masalah hukum, status pemberhentian sementara akan langsung ditetapkan pada saat beliau menjadi terdakwa. Apabila kemudian nanti sudah memiliki ketentuan hukum langsung di berhentikan tetap atau ingkrah,”timpalnya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanjabbar, H. Saifuddin menyebutkan, dengan ditetapkan Riano sebagai tersangka atas Kasus dugaan Penistaan agama ini, tidak membuat Badan Kehormatan DPRD Tanjabbar berhenti untuk memproses Riano secara kelembagaan Dewan.”Terkait dengan tugas-tugas BK (Badan Kehormatan), Tata beracaranya (Riano) baru selesai kita terima hari Selasa kemarin, hari Rabu saya dari BK sudah mengadakan rapat internal didampingi oleh staf ahli. Bertepatan juga dengan hari Rabu, beliau juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan. Seterusnya Badan Kehormatan pada hari Jumat besok (15/9) akan memanggil saksi pelapor. Jadi ada 6 yang melaporkan Riano, mereka kita undang untuk laporan kasus saudara Riano ini,”jelas pria yang kerap disapa H.Udin ini.

H. Udin menyatakan, selain akan memanggil 6 saksi pelapor, Badan Kehormatan Dewan juga akan memanggil Riano.”Kita akan koordinasikan dengan saudara Kapolres, apakah pemanggilan Riano itu, Riano bisa ke Dewan, atau apakah kami yang akan Kepolres. Pak Kapolres sudah tau itu, pak Kapolres sudah memerintahkan Kasatnya untuk berkoordinasi,”sebutnya.

Badan Kehormatan DPRD Tanjabbar, diakui H.Udin, akan melaksanakan tugasnya secara Profesional dan Prosedural.”Kalau beliau (Riano) sudah dilimpahkan perkaranya dari Kejaksaan ke Pengadilan, otomatis staus beliau berubah menjadi Terdakwa. Begitu beliau menjadi terdakwa, maka kita akan berhentikan beliau berhenti sementara. Namun bila ada ketetapan hukum yang menyatakan beliau bersalah, maka saudara Riano diberhentikan tetap selalu Anggota DPRD,”imbuhnya.

Lebih jauh H. Udin menjelaskan, Jika Riano berstatus Terdakwa nantinya, maka selain diberhentikan sementara, Riano juga bakal kehilangan beberapa uang tunjangan selaku Anggota Dewan.”Yang ada itu uang pepresentatif dan tunjangan keluarga, yang lain seperti uang komunikasinya hilang, uang kendaraan transport nya yang akan dibayarkan Hilang, uang perumahan Hilang. Maka hak-haknya tinggal yang diatur oleh peraturan pemerintah itu. Namun bila masih berstatus tersangka maka Saudara Riano masih memiliki hak atas semua tunjangan itu,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat Riano Jayawardhana resmi ditahan pihak Polres Tanjab Barat rabu (13/9). Dimana sebelum sebelum dilakukan penahanan politisi Partai Nasdem ini sudah terlebih ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama yang melilitnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, S.Ik, sekira pukul 11.00 WIB di ruang kerjanya mengemukakan hal itu.
“Berdasarkan laporan polisi no.LP/B-37/V/2017/RES TJB BRT/SPKT tanggal 16 Mei 2017 Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan akhirnya naik ke proses penyidikan. Saat ini tersangka RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres, AKBP ADG Sinaga di Mapolres Tanjab Barat Rabu (13/9).

Tidak hanya menaikan proses pemeriksaanya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemarin, penyidik Polres sesuai kewenangannya juga melakukan penahanan terhadap tersangka. Kini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Mapolres Tanjab Barat.“Sesuai dengan kewenangan penyidik terhadap tersangka dilakukan penahanan,”kata Kapolres.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Riano, adalah pasal 45a ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

H. Indra Safari, ketua forum pembela umat selaku pelapor mengaku sangat berterimakasih dengan kinerja penyidik Polres. Diakuinya selama ini mereka dan masyarakat terus mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka masukan. Dan setelah ada peningkatan maka mereka merasa bahwa itu sebagai kabar yang baik.“Kita sebagai pelapor dan perwakilan umat dan masyarakat sangat berterimakasih dengan apa yang sudah dilakukan Kapolres. Sebab selama ini kami selalu bertanya-tanya tentang perkembangan kasus ini,”terang Indra Safari.

Dirinya sendiri mengatakan bahwa sangat mengharapkan kasus ini bisa cepat selesai. Sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak dan rasa tidak percaya terhadap proses hukum. Dan Setelah adanya pemberitahuan dari pihak Polres bahwa ada peningkatan status dan penahanan. Maka mereka yang mewakilan forum umat merasa sangat berterimakasih.“Kita berharap semua dapat cepat selesai. Agar tidak menimbulkan geolak. Dan pemberitahuan dari Kapolres pagi kemarin sangat menggembirakan,”katanya.
Sementara itu, Riano dan keluarganya sendiri tidak berhasil dikonfirmasi. Sedangkan, pengacaranya juga tidak terlihat ada di Polres Tanjab Barat.

Untuk perkaranya sendiri bermula pada saat akun Riano Eri yang diakui Riano sebagai miliknya menuliskan komentar di status Jamal Darmawan Sie. Adapun komentar akun Riano Eri “Saya pribadi sangat muak dgn orang Islam seiman tapi tidak punya rasa seolah2 paling benar dgn menunggangi agama pakai Almaidah dan tidak memaafkan org lain seolah2 penjahat kelas iblis… alasan agama nomor satu tapi nurani mati”. Komentar itu ditulis sekira 43 menit dari jam 17.47 menit di hari Kamis (11/5).
Sedangkan status yang ditulis jamal Darmawan Sie berbunyi “Sebagai warga Negara Indonesia. Saya tidak bermaksud untuk mendukung pihak manapun. Tetapi, untuk Indonesia lebih baik saya hanya ingin menyadarkan pentingnya toleransi antar sesame warga Negara Indonesia. Saya memposting foto ini bukan berarti memilih dia sebagai calon gubernur Jakarta. Tetapi saya hanya ingin melihat keadilan di Indonesia dapat diterapkan tanpa harus memojokan pihak lain yang berusaha menjatuhkan beliau. Banyak yang sudah dilakukan beliau untuk membenahi Jakarta. Mengapa tidak pernah rakyat jakartan yang kemarin berharap beliau dihukum melihat kearah sana. Dan yang saya tau, setiap orang pasti pernah berbuat salah. Ketika orang itu mau mengakui perbuatannya. Juga tidak akan mengulanginya lagi. Serta meminta maaf seharusnyalah sangat layak utnuk dimaafkan. Karena tidak ada manusia yang sempurna dan tidak luput dari kesalahan,”.

Lantas setelah terjadi keributan, Riano selaku pemilik Akun Raino Eri membenarkan secara langsung akun tersebut miliknya pada Selasa (16/5). Hanya saja dirinya membantah telah menuliskan komentar yang membuat heboh tersebut. Namun, mengakui jika yang menuliskan permintaan maaf itu memang dari dirinya secara langsung.“Akun itu memang punya saya. Tetapi yang menulis komentar yang kemudian bikin heboh itu bukan saya. Tetapi karena tidak ingin rebut-ribut dan mempertimbangkan saya ketua partai dan ketua pengurus remaja mesid, saya meminta maaf karena itu dari akun saya,”ucapnya.

Riano sendiri mengaku baru mengetahui kejadian itu pada hari Sabtu. Sedangkan komentar yang bikin heboh itu pada hari kamis sebelumnya. Tidak itu saja, Riano mengaku berdalih tidak mengetahui tentang dunia teknologi dan media social secara utuh. Bahkan berdalih jika akun medsosnya dibuatkan orang lain. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait