Wagub Fachrori Harap Pengelolaan Hutan Adat Dapat Dilegalisasikan untuk Masyarakat

1054 views

Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar.M.Hum mengharapkan agar pengelolaan hutan adat dapat dilegalisasikan untuk masyarakat. Harapan tersebut dikemukakan Wagub saat menjadi  narasumber pada Focus Group Discussion (FGD)  Konstitusionalitas Hutan Adat  yang diselenggarakan oleh Research Center Media Group (RCMG) berkerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Media Indonesia dan Medcom.id, bertempat di Ruang Rapat Besar Media Indonesia, Senin Kemarin (22/01/2018).

Wagub juga berharap supaya dengan diselenggarakannya FGD yang terkait pengelolaan Hutan Adat, bisa memfasilitasi lebih banyak lagi, agar Hutan Adat dapat dilegalisasikan keberadaannya untuk kemakmuran masyarakat.

FGD Konstitusionalitas Hutan Adat dibuka Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong,  turut dihadiri Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Suprianto, para narasumber dari berbagai daerah. FGD juga diisi dengan tanya jawab.

Pada kesempatan ini, Wagub menyampaikan, perlindungan dan pengelolaan Hutan Adat bukanlah hal yang baru di Provinsi Jambi. “Inisiatif melahirkan kebijakan pengakuan keberadaan hutan adat telah dimulai sejak awal dekade 1990-an ketika WWF mengembangkan program konservasi di Kabupaten Kerinci, dan secara lebih luas berkaitan dengan keberadaan TNKS. Namun, inisiatif mengenai pengakuan Hutan Adat baru-baru ini lebih banyak didorong oleh Pemerintah Daerah dan NGO lokal,” ujar Wagub.

Wagub menyatakan, pengakuan pengelolaan hutan adat tidak dapat terpisahkan dari hak masyarakat seperti dinyatakan dalam Undang-undang dasar 1945. “Pengakuan ini juga diartikan apresiasi terhadap nilai dasar dan identitas Indonesia seabgai sebuah negara,” tegas Wagub.

 

Wagub mengatakan, Provinsi Jambi memiliki lebih kurang 38 hutan adat yang tersebar di 4 Kabupaten, yaitu Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo, jumlah hutan adat yang telah ditetapkan melalui SK Kementerian sebanyak 11 Hutan adat dan yang belum ditetapkan sebanyak 27 hutan adat.

Pada sesi wawancara, Wagub menjelaskan, dari hasil laporan dari berbagai daerah, Provinsi Jambi termasuk aman masalah hutan adat. “Daeah luar Jambi dapat kita lihat seperti Banten, Jawa Barat, dan Papua, untuk itu akan dipelajari bagaimana sesungguhnya agar hutan adat dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kita akan melibatkan pemangku adat di daerah-daerah agar bisa memfasilitasi masyarakat bisa memafaatkan hutan adat untuk kemakmuran masyarakat banyak,” ungkap Wagub.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hudup dan Kehutanan RI yang diwakili Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Suprianto menyampaikan, pengaturan mengenai keberadaan hak-hak masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 b, 28 i dan 23 yang di pertegas dengan Tap MPR No. IX 2001 Kepres No. 111/1999.” yang memutuskan bahwa hutan adat bukan lagi termasuk hutan negara, tetapi menjadi hutan hak yang diperkuat Keputusan Makamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. “Ada beberapa persoalan yang timbul di lapangan, karena instrumen-instrumen pendukung yang dibutuhkan dalam mendapatkan pengakuan hutan adat sebagai hutan hak tidak berjalan mulus. Salah satu instrumen hukum tersebut adalah lamanya peraturan daerah tentang pengakuan kelompok sebagai sebuah komunitas adat,” terang Bambang.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah/Hms).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait