rakyatjambi.co, MERANGIN – Pemberantasan Narkoba tak henti-hentinya dilakukan pihak Kepolisian Polres Merangin, kali ini pihak kepolisian Polsek Tabir berhasi meringkus seorang bandar Narkoba bernama Wahudin (36) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang yang kerap melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tabir pada Selasa (9/8).
Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, penangkapan terhadap pelaku berawal atas laporan masyarakat, dimana warga kerap melihat Wahudin melakukan transaksi Narkoba jenis sabu- sabu di kediamannya Kelurahan Rantau Panjang.
Tidak menunggu lama, pihak aparat Kepolisian Polsek Tabir langsung menggerbek rumah pelaku, dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, aparat berhasil menemukan 0,25 gram Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening.
Bukan itu saja, selain sabu -sabu, polisi juga berhasil menemukan 7 bungkus plastik bening sisa sabu – sabu dan dua unit timbangan digital, serta perlengkapan alat menghisap sabu – sabu.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, pelaku langsung di giring ke Polsek Tabir dan di serahkan ke Satuan Narkoba Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, melalui Kapolsek Tabir AKP Rizal Gumay saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan, membenarkan jika telah mengamankan bandar Narkoba yang kerap menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan tabir.“ Pelaku tadi siang kita tangkap di kediamannya, namun saat penangkapan pelaku hanya sendirian berada di rumahnya, dari hasil penangkapan di temukan Narkoba jenis sabu – sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Rizal juga mengatakan, untuk tersangka kita serahkan ke Polres Merangin, karena berkaitan Narkotika harus ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Merangin.“Pelaku bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Merangin, dan kini pelaku dalam pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(anto)