Wajib Pajak Tak Jujur, Pajak Sarang Burung Walet di Batanghari Cuma Dapat 19 Persen

398 views

Muara Bulian – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari mencatat, untuk realisasi pajak sarang burung walet di wilayah setempat masih rendah atau hanya tercapai Rp38.591.400 atau 19 persen dari target Rp 200 juta pada 2022. Selasa (11/04)

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Bakeuda Batanghari Apriyeldi mengatakan, sesuai data di lapangan setidaknya ada 98 tempat penangkar sarang walet di wilayah ini, dan terbanyak ada di Kecamatan Muara Tembesi, Muara Bulian dan Batin XXIV.

“Secara produksi kita belum tahu apakah dari 98 penangkaran itu menghasilkan atau tidak. Tapi secara data objek itu ada 98,” katanya

Apriyeldi juga menyebutkan, kelemahan kenapa bisa rendah disebabkan faktor pelaporan dari wajib pajak itu tidak melaporkan berapa produksi yang sebenarnya dan berapa harga jual yang sebenarnya.

“Perolehan nilai pajak sarang burung masih rendah. Pajak sarang burung walet yang dihasilkan oleh penangkar yang dijual dikenakan pajak 10 persen,”Ujarnya.

“Potensi kita banyak, tapi secara hasil pajak masih jauh dari harapan kita. Tapi kita masih optimis akan mencapai target itu. Tahun ini kita targetkan Rp500 juta,, dan ini untuk penagihan pajaknya sendiri juga akan dilangsungkan dengan sistem jemput bola”Tambahnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait