PI 10 persen tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
“Belum ada, Iya agar di ingatkan bahwa sudah menjadi temuan BPK sebagai potensi pendapatan bagi Pemprov dan masalah PI harus selesai tahun ini,” kata politisi dari Gerindra Dapil Tanjabbar Tanjabtim tersebut, Rabu (10/7/2024).
Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat yang akan menambah pendapatan daerah. (*)
Comments
- Tweet
- Tweet
Waka DPRD Minta Pemprov Jambi Selesaikan Masalah Participating Interest
Penulis: adminPosting Terkait
JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi menilai beberapa
JAMBI – Bertempat di Abadi Convention Center (ACC), Kamis
JAMBI– Marak kasus pelecehan seksual dengan korban pelajar, membuat