Warga Geram Pemerkosa di Sabak Timur Tidak Ditahan

2986 views

img-20161219-wa0028Peran P2TP2A Dinilai Mandul

Laporan Wartawan rakyatjambi.co,Hendry

MUARASABAK-Warga di Kecamatan Sabak Timur, dibuat geram dengan kasus dugaan paman perkosa ponaan beberapa waktu lalu, kegeraman warga bukan tanpa alasan pasalnya, sampai dengan saat ini pelaku yang menyetubuhi ponaannya tersebut tidak kunjung ditahan.

Padahal, sebelumnya korban RS (20), sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Korban dikantor Polisi mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat pamanya. Selain itu, yang lebih menyedihkan lagi, ayah kandungnya sendiri pun ternyata juga melakukan hal biadab tersebut.”Bulan lalu itu korban telah melaporkan paman dan bapaknya ke polisi, tapi entah kenapa sampai sekarang pelaku tidak ditahan, padahal ada bukti karpet bekas sperma dan bantal diamankan aparat waktu itu, “kata Keman, yang turut menyaksikan korban melapor.

Parahnya lagi, tidak adanya tindakan ataupun langkah-langkah yang diambil dari Lembaga Adat yang ada di Kecamatan maupun di Kelurahan. Lembaga Adat terkesan tidak perduli dengan kasus tersebut. Padahal korban sangat butuh pendampingan dari pihak yang terkait, baik itu dari Pemerintah maupun Lembaga Adat. “Yang melakukan ini kan bapaknya karena memang setelah mamaknya meninggal dia diurus oleh bapak kandungnya. Dalam kasus ini seharusnya Lembaga Adat ikut berperan mengambil tindakan, paling tidak melakukan pendampingan kepada korban, ini kesanya tidak perduli, mending tidak usah ada Lembaga Adat, kalau hanya untuk pajangan saja, karena pamanya dari ibunya juga terkesan lepas tangan, “kata salah satu tokoh masyarakat Sabak Timur, Man Jenggel.
Kapolres Tanjabtim, AKBP, Bramono Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Maruli Hutagalung dikonfirmasi mengakui, jika korban memang ada melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, namun yang dilaporkan korban itu bukan ayahnya, tapi paman yang merupakan adik dari ayah kandungnya. Setelah dilakukan lidik dari Kepolisian, kasus dugaan pemerkosaan atau pencabulan yang dilakukan pamanya tidak dapat dibuktikan. “Sebab perbuatan ini dilakukan atas dasar mau sama mau, karena si korban setiap kali habis melakukan hubungan mau menerima uang dari pamanya, jadi pasal pidananya yang dibilang pemerkosaan atau pencabulan tidak bisa dibuktikan, “kata Maruli.

Namun, kata Maruli dalam kasus ini, ayah kandung korban dapat dijerat dan ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan kekerasan terhadap anak. Akan tetapi korban yang didampingi paman dari ibunya tidak mau membuat laporan bahwa ayahnya juga melakukan hal tersebut. “Sebenarnya yang pertama melakukan itu bapaknya dan bapaknya sering memukul dan ngancam korban untuk. menuruti kemauan birahi bapaknya. Kita sudah suruh dia buat laporan untuk bapaknya tapi waknya (paman dari ibunya-red) dan korban tidak mau melaporkan bapaknya, sementara perkara ini kan delik aduan bagaimana kami mau proses kalau tidak ada laporan, “ujarnya.

Jadi, Maruli menerangkan, pihak Kepolisian bukannya tidak mau memperoses kasus ini. Namun tidak adanya laporan dari pihak korban. “Bapaknya yang harusnya dilaporkan si korban sama waknya, tapi mereka tidak mau, padahal saya sudah jelasin sama waknya fakta hukum yang bisa kita proses itu yang ada undang-undang yang mengatur, jadi pak ustads ini kan juga anak bapak buat lah laporan, tapi waknya tidak mau, jadi bagaimana langkah hukumnya, “jelas Maruli.

Sementara, bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Tanjabtim, Sari dikonfirmasi berjanji, akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberikan pendampingan agar pelaku bisa dihukum. “Bisa nanti kita coba kerjasama sama Polres, dan nanti kami akan minta data sama polres bagaimana penanganan langkah hukumnya, tapi kayaknya dalam waktu dekat ini belum bisa, karena kami masih banyak acara, dan saya juga mau konfirmasikan dulu sama Kepala Badan, “terangnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Tanjabtim, Yudi Hariyanto EY mengatakan, bidang P2TP2A Tanjabtim, terkesan tidak serius untuk memberikan pelayanan pendampingan kemasyarakat, baik secara hukum maupun sosial. Sehingga dia menilai kinerja dan peran P2TP2A mandul dalam hal pelayanan. “Padahal sebelumnya pada rapat pembahasan dewan sudah kita sampaikan agar, permasalahan ini dapat ditindak lanjuti dengan cepat, dan waktu itu bidang P2TP2A berjanji akan turun dalam waktu 2 hari, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada sedikitpun langkah yang diambil oleh P2TP2A, “ucapnya.

Dikatakanya, harusnya memberikan pelayanan kemasyarakat merupakan hal yang paling diutamakan, dari pada kegiatan-kegiatan yang hanya mengedepankan seremonial belaka. “Maka saya berharap kepada pihak terkait seperti Camat, P2TP2A, benar-benar harus mempunyai kesadaran lah bahwa, pelayanan kemasrakat itu merupakan hal yang paling utama, karena ini menyangkut hak martabat pemerintah, jika kasus ini tidak benar-benar ditangani dengan serius yang malu tentunya pemerintah, “tegasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait