Waw! DPRD Tanjab Barat Ketuk Palu 7 Raperda

1333 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar telah resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Tiga Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun juga ikut gol menjadi perda.

Persetujuan terhadap 7 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanjabbar ini diketuk palu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten di ruang sidang utama DPRD, Rabu (20/12). Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, Faizal Riza,ST,MM dengan dihadiri 26 anggota Dewan terhormat.

Sebelum menetapkan 7 Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Tanjabbar, anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar melalui Panitia Khusus (Pansus) satu dan dua bersama dengan Pemkab Tanjabbar, telah terlebih dahulu melakukan pembahasan.

Wakil Ketua Pansus satu, H. Abdul Hamid menjelaskan, Ranperda Tentang Penerimaan Daerah dan Ranperda tentang induk keparawisataan, telah dibahas beberapa waktu lalu.”Dalam rangka implementasi otonomi daerah selanjutnya Pemerintah diminta kreatif dalam menaikkan pemasukan Daerah atau mensupport pendapatan asli daerah, salah satunya adalah jasa parawisata merupakan modal dasar,”kata Abdul Hamid.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Hj. Nurasiah dalam Laporannya membahas 3 Ranperda Inisiatif DPRD, diantaranya tentang perlindungan anak diharapkan perda yang dibahas ini dapat menjadi perda yang berkualitas.

Dan akhirnya Anggota Dewan Perwakilan Rakat yang hadir menyetujui isi dari 4 ranperda Inisiatif kepala Daerah dan 3 Ranperda Inisiatif DPRD.

Terpisah, Bupati Tanjabbar, DR. Ir. H. Safrial, MS mengungkap rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keputusan DPRD Tanjabbar yang telah setuju dalam pengambilan keputusan tentang 4 Raperda Inisiatif Kepala Daerah.

Diantaranya Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan Daerah jabung Barat sakti holding campany menjadi perseroan terbatas jabung barat sakti. Ranperda Penerimaan Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah, yang ke 3 Raperda tentang pengelolaan barang milik Daerah dan terakhir Raperda tentang rencana induk pembangunan parawisata Kabupaten Tanjabbar tahun 2017 – 2026.

Sedangkan Raperda Inisiatif DPRD terdiri dari Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak dan Raperda tentang penyelenggaraan kesejahtraan sosial. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait