Waw… Kejari Tungkal Bakal Ekspos Kasus Korupsi Rp 1,3 Miliar

2433 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung jabung Barat, Jambi saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dengan nilai pekerjaan Rp1,3 miliar.

Pihak Kejaksaan sendiri dalam waktu dekat akan mengekspos tersangka kasus korupsi.

Diperkirakan ekspos ini akan dilakukan dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa. Untuk formasi kali ini terdiri dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus yang baru beberapa waktu duduk mereka langsung menetapkan tersangka. Bahkan beberapa perkara Korupsi yang dilakukan pada pekerjaan senilai Rp1,3 miliar pun sudah dalam proses lidik.“Dalam waktu dekat kita akan ekspos penetapan tersangka dalam satu perkara yang kita tangani. Terkait berapa orang tersangka dan besar nilai kerugian pada saat itu akan kita buka terang,”ucap Kasi Intel, Ikrar Demarkasi, SH MH beberapa waktu lalu.

Sebelumnya penetapan tersangka ini dari perkara yang sudah mereka tangani sejak tahun 2016 lalu. Akan tetapi, karena beberapa langkah mereka menjadi lambat untuk melakukan penetapan tersangka.

Namun setelah adanya penetapan hasil kerugian Negara, barulah mereka bisa menetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani.“Sebagaimana amanat UU. Kami harus memiliki hasil audit kerugian Negara dari pihak BPKP. Setelah itu dipegang, barulah kami bisa menetapkan tersangkanya yang akan kita ekspos mendatang,”katanya.

Untuk penetapannya sendiri, Ikrar mengaku tetap menghitung hari. Sebab, ada beberapa hal teknis yang harus mereka hindari sehingga proses kedepannya lebih cepat. Dimana, mereka sudah lama menangani perkara ini.

Bukan hanya itu, Ikrar pun mengatakan bahwa sampai bulan Juli 2017 ini mereka tengah memegang tiga perkara besar. Satu perkara hampir sama dengan yang ditangani di Polres Tanjab Barat, dan satu perkara lainnya, adalah temuan mereka dalam pekerjaan senilai Rp 1,3 miliar.“Perkara korupsi besar yang sedang kami tangani ini ada yang bernilai Rp 1,3 miliar. Ini pun dalam waktu dekat akan kita selesaikan. Semua bergantung cepat lambatnya audit BPKP,”terang Ikrar.

Selama ini, Ikrar mengakui bahwa mereka kerap lambat menangani perkara karena tergantung kepada hasil audit BKPK. Ketergantungan ini sendiri dijelaskannya karena dalam amanat UU, untuk menentukan ada tidaknya kerugian Negara harus berdasarkan hasil audit BKPK. Sehingga mereka tidak bisa menentukan sendiri.“Selama ini keterlambatan kita ini karena menunggu hasil audit. Itu terjadi dimana-mana dalam penanganan kasus korupsi,”katanya.

Untuk bisa mendapatkan hasil audit BPKP, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) pihak jaksa harus melakukan ekspos perkara. Kemudian pihak BPKP melakuan audit. Bila ditemukan kekurangan data dan keterangan, maka pihak BPKP akan meminta kembali tambahan dimaksud.

Pihak kejaksaan pun harus memenuhi itu. Bahkan mereka juga bisa melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak yang diperlukan untuk memenuhi apa yang dipinta audit BPKP.“Untuk bisa mendapatkan LHP kerugian Negara itu, kita bisa beberapa kali melakukan ekspos. Termasuk memeriksaa ulang pihak-pihak yang diperlukan,”ungkapnya.

Maka dari itu, bila dalam satu perkara itu sampai memakan waktu sekian lama, karena pihak BPKP sendiri memang dapat meminta beberapa kali BAP untuk bisa menghitung kerugian Negara dalam satu perkara.

Untuk perkara tahun 2016 ada dua perkara korupsi yang ditangani. Sedangkan pada tahun 2017 ini ada satu perkara. Sehingga total perkara yang dipegang jaksa sebanyak tiga perkara.

Dalam penanganan perkara korupsi ini sendiri, Ikrar mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pengembalian kerugian Negara. Sehingga bila dalam temuan itu kerugian Negara yang dicurigai sudah dikembalikan sebelum mereka melakukan penanganannya, maka mereka tidak akan memprosesnya kejalur hukum. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait