Muara Bulian – Berdasarkan surat edaran Bupati Batanghari Nomor : s-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dalam Kabupaten Batanghari, serta situasi dan kondisi Kabupaten Batanghari yang telah berada di zona merah.
Pemerintah Kabupaten Batanghari menyampaikan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri yang wilayahnya berada pada zona merah dan zona oranye agar dilaksanakan dirumah masing-masing. Selasa (11/05).
Seperti yang di sampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Batanghari dr.Elfi Yennie,MARS mengatakan, Pelaksanaan salat idulfitri akan mengacu kepada zona resiko yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan baik itu di Desa dan Kelurahan.
“Bagi yang berada dizona kuning dan hijau dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid, Mushola maupun Langgar atau lapangan, dengan ketentuan sesuai Protokol Kesehatan, sementara untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dimasjid untuk sementara waktu,”Terangnya.
Dilanjutkan Elfi, sedangkan untuk takbiran hanya boleh dilaksanakan di Masjid, Langgar, Musholla dengan kapasitas jamaah maximal 10 persen saja. Dan pada pelaksanaan shalat, jamaah yang hadir juga tidak boleh dari 50 persen.
“Nantinya bagi lansia yang kondisinya kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak melaksanakan ibadahnya di Rumah Ibadah. Dan setelah shalat Idul Fitri diperbolehkan untuk ziarah kemakam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan prokes,”Ungkapnya.
Elfi menambahkan, segala lini sektor seperti Kantor Kementrian Agama sudah menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Pemerintah Daerah. Selanjutnya mereka akan menginformasikan kepada seluruh Da’i, Imam masjid dan Pondok Pesantren.
“Dalam pelaksanaan shalat, untuk khotib yang bertugas, disela-sela ceramahnya diminta untuk menyampaikan arahan terkait poin-poin Covid-19 agar masyarakat mengerti bahaya-bahaya dari virus corona ini, serta untuk taat akan prokes dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Batanghari,”Tutupnya.
Sementara itu, saat ini tempat ibadah yang dilakukan penutupan sementara paling banyak, di Kecamatan Muara Bulian, sedangkan untuk empat Kecamatan seperti Pemayung, Bajubang, Muara Tembesi, Batin XXIV yang juga zona merah, bahkan untuk Maro Sebo Ulu dan Maro Sebo Ilir yang berada di Zona oranye saat ini masih di update untuk Desa mana saja yang dilarang sementara melaksanakan shalat ied.(RUD)