Jambi – Kekosongan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang terjadi saat ini dikarenakan Wakil Ketua sebelumnya telah Meninggal Dunia atas nama Alm. Zoerman Manap, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi umumkan Nama Pengganti yakni Supardi Nurzain pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (3/9).
Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini diatur dalam Tata Tertib DPRD Jambi ayat 1, 2 dan 3 sebagai berikut ;
Satu, Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 berdasar dari partai Politik.
Dua, Calon Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti di usulan oleh Pimpinan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 untuk di umumkan dalam rapat Paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Tiga, Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti calon pimpinan DPRD pada menteri dalam negeri kepada Gubernur pada rapat Paripurna DPRD.
Memenuhi maksud ketentuan diatas, DPD 1 Partai Golkar Provinsi Jambi melalui surat nomor 204/DPD Golkar I/VII/2018 tanggal 11 Agustus 2018, perihal usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan ini pimpinan DPRD mengumumkan calon pengganti wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan nama Supardi Nurzain, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).