MUAROJAMBI – Warga Suak Putat Rt 09 melakukan pemblokiran jalan menuju perusahaan PT Kirana, hal ini dilakukan warga karena jalan tersebut bukan jalan perusahaan melainkan jalan pribadi milik warga setempat.
Penutupan Jalan ini dilakukan warga Buntut dari dituduh nya dua orang warga setempat yang dituduh mencuri buah milik perusahaan PT Kirana tersebut, tak terima warganya dituduh mencuri buah milik perusahaan warga akhirnya melakukan pemblokiran jalan menuju ke perusahaan tersebut.
“Dua orang warga kami dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan, kami merasa tidak percaya atas tuduhan itu, karena mereka itu ditangkapnya di jalan AS (jalan lintas) bukan di tempat kejadian, makanya kami melakukan portal agar pihak perushaaan bisa mengeluarkan paling tidak kendaraannya dulu menjelang proses hukum kedua nya jelas,”Kata Arif ketua kelompok tani Teratai.
Lanjut Arif, kedua warga nya yang ditangkap itu adalah samirin sebagai sopir dan Nur Safii sebagai tukang muat buah. Informasi yang ia terima keduanya ditangkap jauh dari lokasi yang dituduhkan. “Katanya kedua orang ini sudah di intai, setelah dijalan AS baru ditangkap, tapi saya juga tidak kejadian yang sebenarnya seperti apa, kita ikuti saja proses hukumnya,” ungkap Arif.
Akibat Kasus ini warga akhirnya melakukan blokade, jalan menuju ke perusahaan di portal agar kendaraan milik perusahaan tidak boleh lewati jalan ini, sebelum duduk perkaranya jelas.
“Kalau kendaraan warga dan KUD silakan lewat, tapi kalau kendaraan perusahaan putar balik, silakan cari jalan lain,”Kata Arief.
Jelas Arief, ia dan warga lainnya sudah mendatangi pihak perusahaan, dimana dalam pertemuan itu dihadiri oleh humas PT Kirana Eko Bayu, namun belum temukan solusi. Tak lama kemudian datang lagi managernya Tri dengan masyarakat, warga minta agar untuk sementara ini kendaraan itu dikeluarkan dulu, karena kendaraan itu digunakan untuk buah sawit anggota koperasi. Saat itu (Kata Arif) pihak perusahaan berjanji mengeluarkannya dan minta waktu satu minggu untuk memprosesnya. Namun nyatanya hingga senin kemarin, perusahaan tak kunjung membantu, bahkan Humas PT kirana bersih keras agar aparat kepolisian melakukan tindakan hukum kepada keduanya karena dianggap telah merugikan pihak perusahaan.
“Sudah pernah kita temui pihak perusahan, pak Tri dan Pak Bayu humasnya, kita minta agar kendaraannya dikeluarkan dulu jelang ada kejelasan hukum bagi keduanya, namun kita dipandang sebelah mata, bahkan kita dituduhnya bukan mintra perusahaan, padahal kalau tidak ada mitra, perusahaan itu tidak bisa berdiri,” Kata warga setempat aan.
Ikhwanto ketua Rt 09 desa suak Putat mengatakan, jalan yang diportal itu memang jalan milik pribadi kepunyaan H Saman yang saat ini di kuasai oleh anaknya arief.
“Jalan itu jalan pribadi milik H saman, jadi sah sah saja kalau anaknya ingin menutup jalan itu, tapi kita berharap warga dibolehkan lewat,” Kata Ikhwanto.
Arief mengaku jalan tersebut ditutup hanya untuk perusahaan saja, sementara warga dan KUD silahkan lewati jalan itu. “Sekali saya tegaskan yang tidak boleh lewat iti kendaraan perusahaan, kalau yang laen boleh,”Tegas Arief.
Sementara itu, Humas PT Kirana Eko Bayu saat dikonfirmasi terkait penutupan jalan itu mengaku tidak mempersoalkannya. Bahkan kata eko, warga sendiri yang akan rugi, karena selama ini yang melakukan perbaikan jalan itu adalah pihak perusahaan.
“Kalau warga mau tutup jalan itu tidak apa apa, yang rugi mereka sendiri, karna yang lakukan perbaikan pihak perusahaan, kalau jalan itu ditutup kita masih ada jalan lain,”Jelas eko Bayu.
Saat ditanya terkait permintaan agar kendaraan yang digunakan kedua pelaku untuk segera dikeluarkan dari mapolred muaro jambi, ia mengaku tidak ada kewenangannya.
“Kalau permintaan warga itu, bukan kewenangan saya, sekarang kan maaih ditangani pihak polres Muaro jambi, kalau mau pinjam pakai, datang aja ke polres, bukan dengan pihak perusahaan,”Tandas Eko Bayu.
Sementara itu, Kedua Pelaku Samirin dan Nur Safii dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor / SP Han /10/I/Res/I.8/2021. Untuk kepentingan penyidikan dan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, dalam keterangan surat tersebut, keduanya diketahui melakukan pencurian di kebun inti kelapa sawit milik PT Brahma BinaBakti Blok C 20 C 16 dan C 13, keduanya saat ini ditahan dimapolres muarojambi terhitung tanggal 16 jamuari hingga 20 kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya. “Ya Kedua nya sudah ditangkap dan diamankan dimapolres Muaro jambi guna kepentingan lebih lanjut,”Tutup Amradi. (Lif)