Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT BDMU

1265 views

Kajari : Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

Beritaduo.com- Muara Bungo– Terkait Kasus kredit PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo telah menetapkan status penyedikan.

Penetapan status baru terkait kasus ini disamlaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Emilwan Ridwan jumat (28/8) kemarin. Dirinya mengatakan dalam waktu dekat serangkaian tindakan hukum sesuai tahapan penyidikan akan segera dilakukan.

“Hari ini (Jumat-red), saya meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan. Selanjutnya kita akan lakukan beberapa tindakan hukum,”terang Emilwan.

Dijelaskan Emilwan, tahap penyidikan ini adalah adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam unudang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang suatu pidana yang terjadi dan guna menentukan siapa tersangkanya.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP Tahap penyidikan ini adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam unudang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, jika sudah terang kasusnya, maka akan kita tetapkan tersangkanya.” tambahnya.

Dikatakan Emilwan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, diduga tersangkanya lebih dari satu orang, namun Ia belum menyebutkan nama-nama yang akan menjadi tersangkanya.

“Dalam kasus dugaan korupsi BDMU ini tersangka yang akan kita tetapkan lebih dari satu orang, namun namanya belum bisa kita kasi tau, nanti bisa kabur orangnya.” jelasnya.

Dipaparkannya, kasus dugaan korupsi BUMD ini terjadi dari tahun 2006 sampai 2013, yang mana PT BDMU memberikan pinjaman kredit kepada nasabah, dan 218 nasabahnya hingga saat ini kreditnya macet.

“Kasus dugaan korupsi ini sudah berlangsung dari tahun 2006 sampai tahun 2013, yang mana BUMD memberikan pinjaman kredit kepada nasabahnya, dan 218 nasabah hingga saat ini kreditnya macet.” jelasnya.

Dikatakannya, yang menjadi permasalahannya adalah PT BDMU ini bukanlah lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman kredit, selain itu dalam Peraturan Daerah (perda) tidak juga ada yang mengatur BUMD tersebut bisa memberikan pinjaman kredit.

“Yang menjadi permasalahan BUMD ini bukan lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman kredit, dalam peraturan daerah tidak ada juga mengatur tentang BUMD tersebut bisa memberikan pinjaman kredit.” Jalasnya lagi. Dikatakannya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan kerugian negara atau daerah mencapai miliaran rupiah. “Dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.” tutupnya. (AH)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait