Mantan Kacab Bank Mandiri Tebo Tilep Duit Bank Rp8.8 miliyar

2305 views

Jambi – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar kasus tindak pidana perbankan di Bank Mandiri KCP Sumber Agung. Kabupaten Tebo.

Akibat kredit Fiktif tersebut, selama kurang lebih 3 tahun dari tahun 2013 hingga 2016, Negara telah dirugikan sebesar Rp.8,8 miliar, akibat ulah dari 5 pelaku.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak Bank Mandiri melakukan investigasi internal audit pada akhir tahun lalu. Dari hasil audit tersebut ditemukan ratusan berkas kredit yang mencurigakan.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyato mengatakan kelima orang pelaku yang merupakan mantan karyawan bank Mandiri. Ironisnya, satu diantaranya merupakan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Tebo.”Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 8,8 miliar. Namun, petugas Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkarnya dan mengamankan lima orang tersangka dan salah satunya mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Tebo inisial GF di Tebet, Jakarta Selatan,” Katanya, Senin (22/05)

Lebih lanjut Kapolda Jambi mengatakan kelima pelaku yakni, GF warga Tebet, Jakarta Selatan, dan empat warga Tebo, yakni DY, PP, DI, IM, masih ditahan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kelima pelaku terancam pasal 48 ayat 1 huruf c UU RI No 10/1998 tentang Perbankan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 miliar.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait