Jambi – Seorang Pria bernama Eko yang merupakan pelaku penusukan yang menggegerkan warga legok berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Telanaipura. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sedikitpun dan langsung digelandang ke Mapolsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jumat (6/7).
Sesampainya di Mapolsek Telanaipura pelaku langsung di masukan ke jeruji besi, Dan petugas berhasil mengamankan sebilah senjata tajam yang di duga untuk menusuk korbannya.
Untuk motif penusukan sendiri, Pihak kepolisian belum bisa menyebutkan secara gamblang, Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Menurut informasi yang di peroleh kejadian peristiwa Penusukan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wib di rumah milik korban.
Untuk diketahui, aksi penusukan tersebut menewaskan satu orang dan dua orang mengalami luka parah. Korban merupakan satu keluarga, yakni korban yang tewas bernama Wahyu (27), dan Korban luka parah yang merupakan Ibu dari Wahyu Rohimah (49), dan Yogi Saputra (19) adik Wahyu.
Pelaku penikaman juga akan di tes urinenya di rumah sakit polisi untuk memastikan bahwa pelaku sedang di bawah pengaruh obat terlarang atau tidak.
Kapolsek Telanaipura AKP Teguh Patriot mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara 12 tahun penjara, saat ini juga pihaknya masih menyelidiki apakah pelaku pernah terlibat tindak kriminal atau tidak. “Pelaku terancam dengan pasal 338 KUHP yang menbuat hilangnya nyawa seseorang dengan kurungan 12 tahun penjara, dan saat ini petugas masih menyelidiki apakah pelaku pernah terlibat pelaku kejahatan lainnya” singkat Kapolsek.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).