Polda Jambi Tangkap Pelaku Pencabulan

1068 views

KOTA JAMBI- Beng-beng bukan nama sebenarnya terpaksa harus berurusan dengan pihak Jajaran Ditreskrimum Polda Jambi, pasalnya dia dilaporkan oleh DF atas pelaporan pencabulan dibawah umur.

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol B, Anies Purnawan mengatakan kejadian bermula di bulan juni lalu saat moment lebaran dimana pelaku menchat korban melalui media sosial (medsos) untuk berlebaran di salah satu rumah kawan pelaku. “Sekira pukul 15:00 wib pelaku menjemput korban menggunakan R2 di tempat kerja korban setelah sebelumnya menchat korban melalu medsos untuk mengajak korban ikut berlebaran ke salah satu rumah kawan pelaku, lalu setelah tiba di rumah temannya,lalu temannya meminjam motor pelaku untuk membeli makanan. Dan setelah temannya pergi, pelaku langsung menutup pintu depan dan mem buka baju pelaku dan menyumpal mulut korban dari belakang lalu mengikat tangan korban menggunakan jilbab yang dipakai korban. Lalu mengangkat korban ke kamar dan menyetubuhi korban, ” ujarnya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku korban akhirnya melapor ke polda jambi hal ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-194/VII/2018/Jambi/SPKT A. TGL 26 Juli 2018.”Tanggal 6 agustus anggota subdit IV mendapat laporan bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya yakni di PT Rajawali Persada jalan lingkar selatan dan langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Saat di tangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan, ” terangnya.

Untuk barang bukti petugas mengamankan 1 helai baju kemeja dan satu buah jilbab warna kuning motif bunga milik korban.”Pelaku kita jerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, “tegasnya. (mal)

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait