Kota Jambi – Sektor bisnis pariwisata di Kota Jambi berkembang cukup pesat ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata.
Upaya untuk terus meningkatkan hal itu, Pemerintah Kota Jambi telah memperbaiki infrastruktur, mulai dari jalan, air bersih dan lainnya.
Dikatakan oleh Sekda Kota Jambi, Budidaya bahwa saat ini Usaha Sektor Kepariwisataan di Kota Jambi tumbuh dengan pesat. Selain itu, Pemerintah Kota juga telah mengangkat seni budaya lokal guna menarik wisatawan. Diantaranya yakni festival danau teluk, Cap Go Meh, festival perahu naga dan menjadikan kawasan sebrang menjadi kawasan religi.
Menurut Sekda, Kota Jambi berada pada kondisi yang sangat strategis, dengan menjadi tempat persinggahan atau transit. “Makanya sangat relevan jika dikembangkan baik wisata alam, maupun buatan,” pungkas Sekda, Jumat (23/3/2018).
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, Rindang Aprianto, Untuk membuka usaha di bidang pariwisata di Kota Jambi harus memenuhi beberpa persyaratan, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.
Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, cafe, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.”Kita juga sudah ada Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan sudah mulai berlaku,” kata Rindang Aprianto.
Dikatakan Rindang, prosedur TDUP pada umumnya, terlepas dari jenis usaha pariwisatanya, terdiri dari lima tahap. Yakni permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.”Bisa mengajukan melalui DPMPTSP, maksimal waktunya 4 hari, dan gratis,” terangnya.
Laporan Wartawan Kota Jambi (Syah).