Tahun Ini, 123 Karyawan di PHK

1123 views


“Dinsosnakertrans: Bukan Karena Dampak Ekonomi”

Merangin-Melemahnya perekonomian sebagai dampak dari dari melemahnya nilai rupiah, sejauh ini belum terlihat berimbas langsung terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin. Meski sejauh ini diketahui setidaknya sebanyak 123 karyawan di Merangin yang terkena PHK, namun itu dipastikan bukan karena dampak menurunnya perekonomian belakangan ini.
Berdasarkan data Dinas Sosial Ketenaga Kerjaan dan Tranmigrasi (Dinsosnakertran) Merangin, hingga saat ini belum ada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, karena alasan dampak ekonomi akhir-akhir ini.
‘’Belum ada yang di PHK karena dampak ekonomi. Belum ada laporan perusahaan ataupun karyawan terkait itu,” ungkap Hambali, Kepala Dinsosnakertran, melalui Bidang Pengawasan Pekerjaan, Deddy Eka Putra.
Namun, lanjut Deddy, ada 123 karyawan yang kena PHK sepanjang 2015 ini. Namun 123 karyawan tersebut di PHK perusahaan pada bulan Juni lalu, jauh sebelum melemahnya rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
‘’Sekitar Juni lalu ada 123 karyawan di PHK, itu bukan karena dampak ekonomi seperti saat ini. Itu karena perusahaannya memang stop beroperasi, jadi semua karyawannya dirumahkan,” terangnya.
‘’Cuma PT Sitasa Energy yang PHK karyawannya seejauh ini, kalau perusahaan lainnya tidak ada. Baik laporan perusahaan, maupun karyawan yang merasa dirugikan,” tambah Deddy.
Dia mengatakan, tiap tahun perusahaan wajib melaporkan kondisi karyawannya. Dari laporan tersebut bisa dilihat perbandingan jumlah karyawan, apakah berkurang atau lebih dari sebelumnya.
‘’Dari laporan tersebut dapat diketahui apakah ada karyawan yang di PHK. Selain dari laporan tenaga kerja, adanya karyawan yang di PHK juga dapat diketahui saat ada klaim kesehatan atau jaminan ketenaga kerjaan,” katanya.
Namun yang sulit terdeteksi, tutur Deddy, adalah karyawan diperusahaan berskala kecil atau mikro. Sebab katanya, perusahaan mikro banyak tidak melaporkan tenaga kerjanya.
‘’Kadang banyak tenaga kerja lepas, karyawannya berhenti begitu saja. Beda dengan perusahaaan besar, karyawannya jelas dan dilaporkan perusahaan,” tuturnya.
‘’Perusahaan atau tempat usaha yang karyawannya lebih dari 10 orang, itu wajib melaporkan tenaganya. Di Merangin tempat usaha kecil yang banyak tidak melapor, tapi sudah kita ingatkan,” pungkasnya.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait