Kota Jambi – Walikota Jambi, H. Syarif Fasha, mengevaluasi keseluruhan tarif PDAM melalui Peraturan Walikota (Perwal) per 1 Mei mendatang.
Sebelumnya, Fasha menjelaskan alasan kenapa tarif PDAM dinaikkan.
Ia menjelaskan hal yang menjadi alasan dalam menaikkan tarif PDAM tidak lain adalah dikarenakan PDAM pada tahun 2018 mengalami kerugian yaitu kurang lebih sebesar Rp11 Miliar, ujar Fasha.
“Seyogyanya adalah kami 2015, 2016, 2017, dan 2018, PDAM sudah mengalami kerugian, puncaknya pada tahun 2018 yang mengalami kerugian sebesar kurang lebih 11 miliar, pada bulan Juli PDAM sdah menghadap kami untuk mencari solusi, PDAM memberikan opsi harus menaikkan tarif atau dicarikan solusinya untuk bisa membiayai produksi mereka,” bebernya.
Menurut Fasha, pada bulan Agustus 2018 dirinya sudah memanggil pihak PDAM untuk menjelaskan laporannya terkait kondisi PDAM Tirta Mayang saat ini, dan kenaikan itu sendiri sudah disosialisasikan di 11 Kelurahan.
“(Sebelumnya) Jika pada saat itu PDAM tidak diberikan suntikan dana, maka dapat dipastikan Oktober 2018 PDAM kolep, pada saat tersebut pemerintah tidak bisa lagi memberikan subsidi karena tidak dianggarkian dalam APBD, maka salahsatunya adalah untuk menaikkan tarif PDAM,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, pada bulan Desember Walikota menyetuji kenaikan tersebut selama 3 bulan. Dan kemudian untuk dievaluasi, sehingga bermunculan gelombang protes dari sejumlah masyarakat.
“Setelah kami berbagai proses dan pertimbangan kami mengumpulkan kembali PDAM, maka atas pertemuan ini kami memutuskan untuk mengubah beberapa poin terkait kebijakan yang telah kami keluarkan,” jelas Fasha. (*/Syah)