20 Ton Minyak Bayat Diamankan Polisi

2221 views

MUARASABAK, RJC  – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu membenarkan adanya dugaan penangkapan Minyak Bayan. “Sudah dimintai keterangan perkembangan lanjut akan kami infomasikan. Kalo ditangkap berarti ada pelanggaran hukum, Ini kan masih proses dimintai keterangan, ” terang Kapolres Via WA.

Sebanyak 20 Ton minyak beserta armada mobil dan Kapal telah diamanlan Sat Pol Air, Polres Tanjabtim.

Penangkapan itu terjadi di areal sandar Pelabuhan Samudera Muara Sabak, Tanjabtim pada sabtu (21/4) lalu Sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Pada saat penangkapan, petugas mendapati sedang dilakukan pembongkaran minyak dari dalam mobil ke dalam kapal.

Kepala Sat Pol Air, Polres Tanjabtim, IPTU Maskat Maulan melalui Kanit Gakum Ipda Adi Mansyah menerangkan kronologi penangkapan terjadi saat Personil Penjagaan Satpolair Res Tanjabtim mendapat info dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Samudera sedang berlangsung Bungker BBM ke kapal yang sedang bersandar.

Kemudian personil penjagaan Satpolair bersama personil Unit Gakkum langsung menuju lokasi dimaksud untuk menindaklanjuti info tersebut.”Pas tiba di Pelabuhan Samudera ditemukan satu  unit Kapal Cargo dengan nama Megah Pertiwi yang sedang bersandar dan diatas Kapal sedang berlangsung aktifitas bongkar muatan kapal, ” katanya.

Di samping kapal tersebut ditemukan satu unit mobil tangki jenis Fuso merk Mitsubishi kapasitas 20 Ton dengan No Plat BH 8830 PE dengan tulisan PT. Ocean Petro Energy pada tangkinya, yang mana pada waktu itu sedang dilakukan penyaluran BBM jenis Solar dari tangki mobil ke tangki kapal tersebut dengan menggunakan selang. “lalu ketika dimintakan tentang dokumen BBM, sopir mobil tangki menunjukkan dokumen BBM tersebut berupa Surat Jalan, Dilevery Note, dan STNK Mobil,” kata Adi pada Selasa (24/4).

Dilanjutkanya, Kemudian petugas melakukan pengecekan jenis BBM, Minyak tersebut jenis Solar dengan kwalitas yang meragukan dan berdasarkan dugaan kwalitas BBM tersebut maka KKM Kapal KM Megah Pertiwi dan sopir mobil tangki diarahkan untuk menuju Mako Satpolair guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”BBM itu diduga kuat adalah BBM oplosan atau bayat, karena dari warnanya saja kita sudah bisa membedakan, ini warnanya hitam pekat,” ujarnya.

Namun berdasarkan keterangan dari Kasat Pol Air, saat ini pihaknya belum bisa menghubungi maupun memanggil pihak PT Ocean Petro Energy untuk dimintai keterangan.”Tapi berdasarkan informasi dari Internet PT Ocean ini memiliki Izin bergerak dibidang Niaga minyak, menyalurkan ke pelosok-pelosok daerah yang tidak dijangkau pertamina dan minyak nya dari pertamina serta sesuai standar pertamina,” ujarnya.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak pertamina terkait hal ini. untuk sementara dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 53 huruf a dan b Jo Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Adi.(4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait