3 Bulan Buron, Pembobol Rumah Warga Selat Dibekuk Polsek Pemayung

2169 views

img_20160908_071020Laporan: Supriyadi,Rakyatjambi.co

Rakyatjambi.co,Batanghari,- Jajaran Satreskrim Polsek Pemayung berhasil membekuk satu dari enam kawanan pelaku pembobol rumah warga Desa Selat Kecamatan Pemayung, kamis 8/9 sekira pukul 02.00 WIB.Pelaku yang berhasil diringkus Polisi ini atas nama Joni Alias Buntal(19)Warga RT 01 Desa Olak Rambahan Kecamatan Pemayung.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Korban atas nama, Amri alias si om bin Ilyas, (34) warga RT 10 Dusun Sungai Anak Desa selat dengan nomor laporan,LP/ B 10 / VII / 2016 / jmb / res bt hari / sek pemayung, tgl 14 juli 2016.Meski Pelaku sempat menjadi buronan polisi, akhirnya pelaku bersama barang bukti berhasil di amankan.
Kapolsek Pemayung IPTU Heri Triyanto ketika dikonfirmasi Rakyatjambi.co membenarkan,Polsek Pemayung telah melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari ini Kamis 08 September 2016 pukul 02.00 Dini hari.Pelaku atas nama Joni alias Buntal(19) warga RT 01 Desa olak rambahan Kecamatan Pemayung.   ” Kronologi kejadian pada hari kamis tanggal 27 Mei 2016 lalu sekira pukul 22.00 wib Joni(pelaku-red) bersama lima rekannya melakukan pencurian dengan cara membongkar pintu rumah Amri alias si om(korban-red) dan menggasak isi rumah berupa 1 unit TV, 1unit open pemanggang kue, 1 buah setrikaan, sepasang sepatu, & 1 buah tabungan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian didperkirakan Rp 3,5 juta.Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya tim satreskrim Polsek Pemayung berhasil mengamankan pelaku dikediamannya tanpa ada perlawanan.”Tegas Heri.
Lebihlanjut dikatakan Kapolsek Pemayung pihaknya telah mengantongi lima pelaku yang saat ini masih buron.Untuk saat ini pelaku bersama brang bukti diamankan Di Mapolsek Pemayung.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait