Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry
MUARASABAK-Kasus curanmor di Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai pada 20 Desember 2016 lalu, ternyata keempat pelakunya masih bersetatus Abg alias masih dibawah umur.
Mereka diciduk Satreskrim Polres Tanjabtim, dimasing-masing tempat yang berbeda. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengantongi nama-nama pelaku Polisi langsung bergerak. “Pada kamis sore pukul 17.00 wib, satu orang pelaku atas nama Andika Wijaya (15), kita tangkap dirumahnya yang berlokasi di keramas parit culum , “katanya (6/1) kemarin.
Setelah menangkap Andika, Polisi terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk menangkap pelaku lainya. “Malamnya Anggota Opsnal melakukan penangkapan M. Irfan (16) di rumah nya yang berlokasi di Kecamatan Geragai, setelah itu, esok harinya kita juga berhasil menangkap Eko Efriansa (16) di rumahnya daerah Kasang Pudak, “paparnya.
Sedangkan satu tersangka lagi, atas nama Adi Julianto (16) yang masih berstatus pelajar ditangkap Polisi di Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi. Adi diciduk Polisi bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya jenis Honda Blade warna hitam. “Para pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tanjabtim guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ke empat tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, “jelasnya.