Tempat Hiburan Tak Berkontribusi

1218 views

*Terhadap Sumbangan PAD*
Merangin-Mulai menjamurnya sejumlah tempat hiburan yang ada di kabupaten Merangin saat ini, sepeti Karaoke, Salon maupun tempat usaha sejenisnya, ternyata tidak berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin.
Padahal jika pengelolaan tempat tempat usaha tersebut terdata dengan baik sesuai prosedur yang semestinya, diperkirakan akan cukup membantu mendongkrak PAD kabupaten Merangin.
Tidak berkontribusinya tempat usaha hiburan maupun sejumlah salon, terhadap PAD kabupaten Merangin ini, dikarenakan tempat usaha tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang resmi dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PPT) kabupaten Merangin.
Demikian dikatakan Kepala BPM-PPT kabupaten Merangin, Makmur saat dibincangi di ruang kerjanya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya tidak bisa mengeluarkan SIUP untuk usaha tempat hiburan, seperti karaoke maupun salon atau tempat sejenisnya yang ada di kabupaten Merangin.
‘’Khusus untuk Karaoke, sejauh ini belum ada izin karaoke yang kita keluarkan, yang sudah ada itu izin studio bernyanyi, kalaupun sudah ada yang punya izin, kemungkinan mereka mengurus izin di provinsi, dengan demikian PAD dari pajaknya tentu saja masuk ke Provinsi,” terang Makmur.
Pihak BPM-PPT dikatakan Makmur, hingga saat ini belum bisa mengeluarkan surat izin usaha tempat hiburan dan salon salon yang kerap disertai dengan tempat karaoke. Hal ini disebabkan pihaknya tidak memiliki dasar yang kuat, berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai hal tersebut.
’Sampai hari ini memang tidak ada Perda yang mengatur secara rinci mengenai usaha hiburan ini. Yang sudah ada itu Perda tentang retribusi tempat hiburan, mengenai pengaturan izinnya itu belum ada,” jelas dia.
Selain itu juga dikatakan Makmur, jika izin Studio bernyanyi yang dikeluarkan pihaknya, sejatinya spesifikasi Studio Bernyanyi dengan Karaoke jelas berbeda, dengan demikian katanya, jika ada yang hanya mengantongi, izin studio bernyanyi, namun pada prakteknya melakoni usaha tempat karaoke, maka hal ini dikatakan Makmur tidak sesuai prosedur.
‘’Kalau Studio bernyanyi itu setahu saya semacam tempat yang menyediakan peralatan semacam alat music lengkap yang disewakan untuk kegiatan seputar bernyanyi. Semacam rental Band lah,” jelas Makmur.
Tidak hanya itu, terkait dengan iszin tempat tempat usaha lainnya. Makmur juga mengatakan, sejauh ini masih sangat banyak pelaku usaha di kabupaten Merangin yang belum mengantongi SIUP.
Sebagian besar pelaku usaha di kabupaten Merangin dikatakan Makmur, beranggapan bahwa Mereka telah cukup dengan mengantongi SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
‘’Selama ini memang masih banyak salah persepsi ditengah masyarakat. Tidak sedikit yang mengeluhkan karena banyak izin yang harus di urus. Padahal prosedurnya memang seperti itu,” ujarnya.
‘’Kalau SITU memang banyak yang memiliki, namun itu kan hanya izin mengenai tempat usahanya. Nah usaha apa yang dijalankan di tempat tersebut, itulah yang harus disertai dengan SIUP, jadi keduanya tidak bias terpisahkan,” tambahnya.
‘’Padahal kalau ini terakomodir dengan baik, potensi PAD dari tempat hiburan maupun tempat usaha lainnya sangat besar. Akan sangat membantu untuk mendongkrak pendapatan daerah,” pungkasnya.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait