rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Jalan rabat beton di Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang baru berumur satu tahun lebih, fisiknya sudah rusak hingga disesalkan oleh masyarakat setempat.
Jalan yang sering dikeluhkan warga itu tepatnya berada di Rt 12, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.”Jalan ini sudah sangat membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melewatinya pak. Padahal baru setahun lebih jalan ini dibangun. Ya bapak lihat sendirilah besi coran jalan ini sudah banyak yang keluar, ini membahayakan pak,”kata Amran, salah satu warga Kelurahan Kampung Nelayan.
Arman berujar, kerusakan jalan yang dibangun menggunakan dana APBD Tanjabbar ini sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Akibatnya, banyak ibu-ibu rumah tangga pejalan kaki yang terjatuh karna tersandung besi coran beton yang muncul kepermukaan.”Seringkali ibu-ibu yang belanja ke warung jatuh, ya tesandung dan kakinya nyangkut di besi behel coran itu pak. Inipun banyak sudah yang terpaksa kami potong besinya karna tajam dan tegak ke atas, menganga, kalau sempat orang jatuh dan kecucuk besi itu bisa bahaya pak, makanya kami inisiatif memotong yang besi tajam-tajam keatas itu,”bebernya.
Hal serupa juga diutarakan oleh Muhammad Nasir, salah satu penggendara roda dua yang sehari-hari melintasi jalan Kelurahan Kampung Nelayan tersebut. Nasir mengungkapkan, bahwa jalan tersebut merupakan salah satu akses utama menuju kota Kuala Tungkal. Ia berharap kerusakan jalan segera diperbaiki oleh pemerintah setempat.”Ya kami berharap jalan ini segera mendapat perbaikan,”harap Nasir.
Informasi yang berhasil dihimpun media online rakyatjambi.co dilapangan, Jumat (22/12/17) proyek rabat beton yang panjangnya lebih kurang mencapai 500 meter tersebut dalam pengerjaannya diduga kuat tidak menggunakan panduan konstruksi yang baik dan benar. Di antaranya dalam perbandingan campuran antara semen dengan pasir yang diduga tidak memenuhi syarat standar.
Hingga berita ini dipublis, pihak OPD yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan secara resmi.(eko)