Laporan Wartawan Rakyatjambi. Co Herhar Supraja
SAROLANGUN–Petualangan Robert Hong alias Ahong buronan terpidana kasus perambahan hutan di Desa Sepintun Kecamatan Pauh berakhir sudah. Petinggi PT Prima Anugrah Makmur (PAM) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sepintun tersebut saat ini menjalani hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapar) Sarolangun.
Sabtu pagi (18/2) Tim Intel Kejagung dan Kejati Jambi berhasil menangkap Ahong di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan langsung diterbangkan ke Jambi untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi dan selanjutnya dibawa Tim Intel Kejari Sarolangun ke Lapas Sarolangun.
Kejari Sarolangun melalui Kasi Intel Yayat Hidayat, SH, yang ikut langsung membawa Ahong ke Sarolangun, ketika dihubungi kemarin mengatakan, Robert Hong alias Ahong sudah diserahkan ke Lapas Sarolangun Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WIB untuk menjalani vonis penjara yang telah dijatuhkan pengadilan kepadanya.
Ahong kelahiran Medan 05 Juli 1959 tersebut, sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Sarolangun sejak 2015 yang lalu terkait kasus perambahan hutan produksi di Desa Sepintun. Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana menyuruh melakukan perambahan hutan.
Bahkan dalam tingkat kasasi, Ahong sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 25 juta. Selain itu barang bukti satu unit buldoser warna kuning merek Komatsu tipe D-60 D8, 6.130 batang pohon kelapa sawit dirampas untuk Negara.‘’Selama dalam perjalanan dari Jambi menuju Lapas Sarolangun yang bersangkutan cukup kooperatif,’’ tandas Yayat.