Aulia Tasman Dituntut 8,5 Tahun Penjara

1447 views

IMG_20170117_160042

Jambi  – Sidang lanjutan Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman, yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012, Aulia Tasman dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (17/1).

Dalam surat tuntutannya, yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Viktor, menyebut bahwa  terdakwa Aulia Tasman telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.”Menuntut terdakwa Aulia Tasman dengan pidana penjara selama 8,5 tahun,” ujar JPU Victor.

Selain pidana kurungan penjara, Aulia juga di bebankan dengan dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, Aulia dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait