Badan Kesbangpol Tanjabtim Sosialisasikan Undang-Undang Politik, Target Rasid Pilkada Serentak Sejuk Partisipasi Pemilih Meningkat

848 views

MUARASABAK, RJC – Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang politik, pemahaman politik indonesia dalam era reformasi sangat penting untuk menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian serta partisipasi aktif masyarakat sehingga sistem politik kita bisa melayani kepentingan publik secara substansial dan maksimal, ucap Kaban Kesbangpol Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Abdul Rasid saat membuka acara Sosialisasi.

Meskipun demokrasi telah dibuka secara luas dengan bergulirnya proses demokrasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal, distorsi atas aspirasi, kepentingan dan kekuasaan rakyat dalam kehidupan politik baik dari elit politik, penyelenggaraan pemerintah baik kelompok – kelompok kepentingan.

Pihak institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan dan cenderung mengarah pada pola tindakan anarkis.

Perkembangan situasi politik ini harus dapat dipantau dan dimonitor secara terus-menerus agar tercipta kondisi yang kondusif serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.

Pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintah yang demokrasi. pemerintah yang dihasilkan dari pemilihan umum diharapkan menjadi pemerintah yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh elemen dan komponen masyarakat Tanjabtim untuk menjaga kualitas pemilihan umum tersebut.

Pemilihan umum bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilihan umum dan stake holder terkait lainnya, dengan sosialisasi ini diharapkan memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020.

upaya memperbaiki kwalitas  pelaksanaan  pemilihan umum merupakan kegiatan dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintah yang efektif dan efisien, sehingga dengan demikian proses demokrasi dapat tetap berlangsung melalui pemilihan umum yang berkwalitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga.

Suksesnya pemilihan umum bukan hanya berdasar pada integritas penyelenggaraan pemilihan umum saja, namun demikian juga harus di dukung seluruh kepentingan.

Pemilihan kepala daerah demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan. hal ini secara tegas diamanatkan pada pasal 434 undang – undang nomor 7 tahun 2017, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberi bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020.

Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud diatas terdapat salah satunya pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang – undangan. intinya, diperlukan persamaan persepsi diantara pemangku kepentingan pemilihan umum kepala daerah dalam upaya pencapaian pemilihan umum kepala daerah yang demokratis tersebut.

Salah satu bagian penting  dari sebuah  proses pemilihan umum kepala daerah adalah peran dan partisipasi masyarakat, perlu terus menerus disosialisasikan sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin dan wakil – wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi.

Harapan saya adalah partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 ini semakin meningkat secara kualitas  maupun kuantitas.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang politik  dengan tema “dengan sosialisasi undang-undang politik kita wujudkan masyarakat  Tanjabtim yang aman, damai, dan kondusif” ungkap Kaban Kesbangpol Abdul Rasid. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait