Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Ekowijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL-Keberadaan sebagian besar alat berat milik pengusaha (Kontraktor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Jambi belum memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Pengusaha pemilik Alat berat rata-rata tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kepala Samsat Tanjab Barat, Dahlan melalui Kasi pendataan, penyuluhan penagihan pajak daerah dan penerimaan lain lain, Arman Yendri membenarkan hal ini.”Pajak Alat berat ini kalau perusahaan itu bayar, perusahaan itu seperti WKS dan perusahaan perusahaan sawit itu bayar semua kecuali pengusaha, pengusaha ini ada punya alat berat tapi belum pernah bayar pajak, seperti Bujang cahaya murni, Acuang, Penghai dan Ati memong itu belum bayar pajak,”ujar Arman Yendri, Jumat (07/10/16).
Arman menjelaskan, Pihaknya mengalami kesulitan untuk menghubungi para pengusaha bandel tersebut. Namun demikian, Samsat Tanjab Barat sudah melayangkan surat peringatan untuk membayar pajak dan terus melakukan pendataan serta mengiventarisir keberadaan alat berat ilegal yang beroperasi di kabupaten Tanjab Barat karna keberadaannya tidak dilaporkkan ke Samsat.”Kalau yang tiga pengusaha (Acuang, Ati Memong dan Penghai) ini baru namun sudah kita surati. Tapi kalau Bujang ini sudah sering namun dag pernah bayar juga. Kalau yang punya Bujang itu cuma dua yang dilaporkan, namun kita mencurigai alatnya (Alat Berat) banyak cuma kita tidak tau dimana letaknya,” bebernya.
Dijelaskan Arman, dirinya sangat menyayangkan dengan tidak adanya sanksi tergas terhadap wajib pajak pemilik alat alat berat ini.”Sanksinya itu tidak ada, kalau misalnya pajak kendaraan biasa itukan kalau dia pakai STNK kena denda. Kalau pajak alat berat ini kan tidak ada, kalau dia (Pemilik alat berat) tidak melapor, kita tidak tau dan dag bisa netapkan. Pengusaha ditungkal ini tertutup sifatnya,”terangnya.
Pajak alat berat, kata Arman masuk dalam katagori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetapi sifatnya tidak seperti pajak mobil dan motor, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2011.”Pajak alat berat ini 0,2 persen dari peraturan gubernur mengenai nilai jualnya, misalnya harga jualnya 1 milliar maka pajaknya cuma dua juta,”tutupnya.