MUARASABAK-Kerena kepemilikan senjata api sejara ilegal A Said Alwi alias Alwi bin Said Husein, ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim Kamis 12 Oktober 2017.
Kapolres Tanjabtim AKPB MM Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP GU Sitompul, mengatakan Alwi diamankan dari rumah Pendi, warga Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim. Sebelumnya, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim mendapat informasi dari masyarakat Kuala Jambi bahwa ada seseorang di wilayah itu yang memiliki senjata api.
Mendapat informasi tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah memastikan keberadaan orang yang dilaporkan, akhirnya anggota Satreskrim Polres Tanjabtim melakukan penangkapan.”Pelaku kita tangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan jenir revolver beserta 1 butir peluru. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” katanya Jumat 13 Oktober 2017.
Lebih lanjut Sitompul mengatakan, saat ini Polisi masih mendalami asal usul senjata dan peluru tersebut. “Selain itu, juga tengah diselidiki untuk apa Alwi memiliki senjata tersebut, apakah terkait kejahatan atau tidak. Pelaku diancam dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Hen)