Bela Korban Kabut Asap, TAJAM Buka Posko Pengaduan Masyarakat

1372 views

JAMBI — Para pengacara yang tergabung didalam Tim Advokasi Jambi Menggugat atau tenar disingkat TAJAM, memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, korban kabut asap untuk menggugat secara hukum para KORPORASI (perusahaan-red) penyebab asap.
Masyakat korban kabut asap diberikan kesempatan oleh TAJAM menyampaikan pengaduan dan pemerian kuasa selama satu pekan kedepan atau terhitung sejak tanggal 21-28 September 2019.
Ketua TAJAM, Deddy Yuliansyah, didampingi Sekretarisnya Alendra, kepada sejumlah wartawan Sabtu siang 21 September 2019 menegaskan, untuk mendapatkan pembelaan dari pihaknya masyarakat bisa menyampaikan aduannya langsung ke Posko Tim TAJAM, Lorong Gotong, Kota Jambi. “Layanan pengaduan kami buka untuk masyarakat mulai pukul 8 pagi sampai jam 7 malam, ” ungkap Deddy.
Dijelaskan Deddy, setelah batas waktu pengaduan korban kabut asap ditutup, aduan yang mereka terima akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi, pada 1 Oktober 2019 mendatang. “Kami berharap saat melakukan pendaftaran gugatan di PN pelapor sama-sama datang dengan kami (TAJAM-red), ” ajaknya.
Lebih lanjut Deddy membeberkan, inisiatif TAJAM membuka layanan pengaduan korban kabut asap ini merupakan program TAJAM saat berada ditengah-tengah masyarakat yang terkena dampak kabut asap akibat ulah tangan yang tidak bertanggungjawab. “Kenapa korporasi jadi target karena selama ini tidak mustahil kebakaran dominan dilakukan oleh pihak perusahaan tapi yang menderita itu masyarakat makanya kami berinisiatif membela secara hukum, ” tegasnya. (yop)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait