KUALA TUNGKAL- Aparat Kepolisian Sektor Tungkal Ulu Resort Tanjab Barat, Jambi meringkus sepasang suami-istri diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Jumat, (20/10/17) lalu.
Kedua pasutri tersebut bahkan diduga kuat memperjualbelikan sabu, selain untuk dikonsumsi sendiri oleh keduanya.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Anton Junaidi membenarkan hal ini.Penangkapan kedua tersangka setelah adanya laporan masyarakat kepada Polisi.
Anton menyebutkan, adapun kedua pasangan suami-istri tersebut adalah Wagino (37) dan Ita Purnama Sari (28) warga Rt.02, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap si suami, Wagino, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Bengkel KM.4Pt.GSS , Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,49 grambruto seharga Rp 500 ribu. Sabu tersebut disimpan dalam kotak rokok dalam saku celana Wagino.”Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP merk samsung lipat, 1 buah dompet warna cokelat dan Uang Tunai sebesar Rp 250.000 milik tersangka Wagino,”kata IPTU Anton, Senin (23/10/17) sore.
Polisi terus melakukan pengembangan, pemeriksaan tersangka Wagino. Dan akhirnya Wagino membuka mulut dan memberitahukan di mana ia menyimpan sabu lagi.”Setelah melakukan penangkapan terhadap TSK Wagino, Polisi melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan ke arah rumah istri tersangka yang bernama Ita Purnama Sari di jalan Pijoan Km 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi. Karena menurut keterangan Wagino jika dirumah tersebut ia menyimpan Narkotika jenis Sabu,”ulas IPTU Anton.
Pada saat melakukan penggeledahan, Lanjut Anton, rumah tepatnya didalam kamar Tersangka Ita Purnama Sari ditemukan 8 paket narkotika diduga Shabu, dan 2 paket Narkotika diduga Shabu sisa pakai ditemukan di atas kasur. Selanjutya ditemukan 1 buah dompet warna orange dan dibuka ternyata berisi 4 bungkus plastic bening transparan, 1 buah bong alat hisap shabu terbuat dari botol minyak rambut berikut pipet, 1 buah tutup lampu sen berikut pipet, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah pirek kaca,1 buah karet dot warna merah dan 4 buah korek api mancis.
Anton mengatakan, pasangan suami-istri tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.
“Atas kejadian tersebut TSK dan BB diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu dan selanjutnya dilimpahkan Berkas Perkaranya ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat,”tandas IPTU Anton. (eco)