Jambi – Pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) terkait kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Ketua DPRD provinsi Jambi, Cornelis Buston menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Jambi.
Penyampaian maaf ini disampaikan oleh Cornelis Buston usai memimpin Rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-62 yang dilaksanakan di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (7/1/2019).
“Saya sampaikan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini, semoga Jambi lebih baik lagi kedepan,” ungkap Cornelis.
Tidak hanya itu saja, Cornelis juga mengakui kesalahannya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Jambi. “Kita memperjuangkan kepentingan rakyat, cuma salahnya dibayar dengan diganti kepentingan pribadi, itu yang membuat salah, jadi saya kira kedepan biarlah kami menjadi korban, dan kedepan Jambi akan lebih baik lagi.
Selain itu, Cornelis juga menyampaikan bahwa dirinya menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK, dan dirinya akan menghormati proses hukum.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, diantaranya ialah, 12 orang anggota Dewan termasuk pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dan 1 orang pihak swasta. (*/Red)