Damkar Batanghari Sebut Setiap Perusahaan Harus Memiliki Apar

2013 views

Muara Bulian – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Batanghari, meminta pemilik usaha untuk melengkapi sarana pemadaman, karena banyak kasus kebakaran apalagi dimusim kemarau ini. Upaya dalam hal ini salah satunya dengan menyediakan alat pemadam api ringan (Apar), karena Apar sendiri sebagai bentuk untuk mengantisipasi dini terhadap peristiwa kebakaran, karena apar sendiri berfungsi untuk mematikan api kecil sebelum terjadi kobaran api menjadi besar

Seluruh perusahaan wajib punya APAR. Selain perusahaan, Kantor pemerintahan dan swasta serta pelaku usaha maupun rumah tangga seharusnya harus punya APAR, untuk antisipasi terjadinya kebakaran dini, ketika api masih kecil dapat diatasi sebelum menjadi kobaran api yang besar, Sambil menunggu kedatangan petugas Damkar ke lokasi kebakaran,”Kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Damkar Kabupaten Batanghari, Joni Hendri, Senin, (26/08).

“Sedangkan untuk perusahaan sendiri sudah hampir semuanya memiliki racun api atau APAR, tapi belum memenuhi standar yang kita inginkan. Untuk itu saat melakukan pemeriksaan hampir seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari sudah memiliki APAR namun belum memiliki standar yang kini kita inginkan atau belum memiliki standar pemadam kebakaran,”Sebut Joni.

Lanjut Joni, Sedangkan untuk proses pemeliharaan APAR sendiri, untuk perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit, rata-rata mereka secara umum melakukan pemeliharaan, menejemen perusahaan mereka tersebut langsung ke Pekanbaru atau pun ke jakarta. Dan untuk repil isi ulang sendiri,mereka langsung melakukannya ke Pekanbaru, Jakarta, Provinsi Jambi serta bisa juga ke Damkar Kabupaten Batanghari.

“Sedangkan untuk standar pemeliharaannya banyak pitikal folder yang harus di lakukan, seperti ampar tepung menurut standar Dinas Pemadam Kebakaran, untuk satu tahun sekali wajib melakukan perawatan walaupun dengan posisi layak namun tidak di pakai, mereka tetap wajib melakukan perawatan ataupun isi ulang dalam satu tahun sekali,”ucapnya.

“Sedangkan untuk perawatan CO2, jika bagus perawatannya bisa dilakukan dua Tahun sekali. sedangkan untuk CO2 kita belum memiliki standar pemeliharaannya, untuk itu kita masih melakukan pengiriman ke Palembang untuk perawatannya, dan perawatan ini bisa memakan waktu panjang bisa sampai 15 Hari paling cepat. Untuk rata-rata di Kabupaten Batanghari baru hanya memakai CO2 dan folder, sedangkan untuk Helotron yang ada di Rumah Sakit kita belum pernah rekomendasinya,”ujarnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait