Demi Kepentingan Terbaik Anak,  LPAI Support Pemerintah Segera Revisi PP 109 Tahun 2012

424 views
rakyatjambi.co –  Melihat substansi rokok yang
adiktif dan beragam dampak negatif lainnya bagi usia anak,  LPAI sepakat bulat
menyatakan bahwa Rokok adalah termasuk produk dengan zat adiktif yang perlu diatur ketat sebagai keharusan dalam upaya perlindungan khusus anak.
Lewat Konferensi Pers Dukungan Terhadap PP 109 yang digelar LPAI secara offline dan  Zoom Meeting yang juga turut diikuti seluruh pengurus LPAI se-Indonesia, Sabtu pagi 6 Agustus 2022 diuraikan secara tegas
LPAI Pusat dan Daerah mendukung revisi PP 109 Tahun 2012 serta mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkannya sejalan dengan komitmen untuk memenuhi hak anak, hak hidup, hak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, menjadi generasi hebat untuk mewujudkan bangsa yang kuat.
Dukungan tersebut cukup beralasan karena LPAI sebagai lembaga independen perlindungan anak, pada hari Rabu 27 Juli
2022 lalu juga turut hadir dalam Uji Publik Perubahan PP No. 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan. “LPAI menyatakan dukungan penuh terkait revisi peraturan yang telah
berusia 10 tahun ini dengan pertimbangan relevansi terhadap penyesuaian
lingkungan anak terkini, ” tegas Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog, Ketua
Umum LPAI.
Dalam rilis yang diterima media ini LPAI menyebutkan saat ini iklan, promosi, dan sponsor rokok menggempur anak
Indonesia di berbagai media termasuk di media digital dan luar ruang di lingkungan
terdekat anak. Anak masih terpapar iklan dan promosi di televisi (65,2%), tempat
penjualan (65,2%), media luar ruang (60,9%) dan media internet (36,2%). Mirisnya
di regional ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih memperbolehkan Iklan di media penyiaran.
Kemudian LPAI melihat perlu adanya landasan dalam pengendalian tembakau yang lebih komprehensif sebagai upaya pencegahan perokok pemula termasuk melindungi anak dari konsumsi beragam bentuk produk rokok lain seperti rokok elektrik yang belum
diatur dalam PP 109/2012. Untuk itu, urgensi dalam Revisi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 109 Tahun 2012 harus kita prioritaskan demi kepentingan terbaik bagi
anak.
Sejalan dengan komitmen pemerintah guna mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, dalam RPJMN 2020-2024 telah ditargetkan penurunan
prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dari 9,4% menjadi 8,7% pada tahun
2024. Untuk dapat mewujudkannya tentu diperlukan strategi yang efektif dan
regulasi yang tegas termasuk pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok serta pembesaran tampilan Pictorial Health Warning (PHW) bahaya merokok menjadi
90% atau sekurang kurangnya 75% sesuai Permenkes 40/2013.
Mengingat pentingnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemenuhan Hak Anak, maka LPAI mengapresiasi segala bentuk advokasi dan edukasi yang di inisiasi oleh Masyarakat Sipil yang telah ikut mengupayakan terciptanya lingkungan tumbuh
kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok terlebih pada masa pandemi
Covid-19. Senada dengan hal tersebut, penyesuaian PP ini sekaligus menjadi bukti
kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak anak sesuai mandat Konvensi Hak Anak
dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana salah satunya adalah
pemenuhan Hak Anak di bidang kesehatan dan perlindungan khusus untuk tidak
menjadi target konsumen rokok. Selanjutnya, dinyatakan pada pasal 59 Ayat (2)
huruf e dalam UU tersebut, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga
Negara lainnya berkewajiban memberikan Perlindungan Khusus terhadap 14 kriteria
anak, yang salah satunya adalah “Anak yang menjadi korban penyalahgunaan
Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya”.
Untuk diketahui
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan
Menteri Sosial RI. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan
pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki
kantor-kantor LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota seIndonesia.
LPAI di pimpin oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog. selaku Ketua Umum dan Ir. Suhariyati selaku Sekretaris Umum. (opi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait