Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KOTA JAMBI- Kecewa dengan perlakuan Pihak RSUD Raden Mataher Jambi, keluarga Almarhum Akbar Firdaus, pasien rumah RSUD Raden Mataher Jambi yang meregang nyawa akibat diduga menjadi korban malpraktik akhirnya mengadukan kasus ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi,sabtu (24/9/16).
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, keluarga Almarhum Akbar Firdaus telah melaporkan kasus dugaan malpraktik ini.”Iya benar keluarga korban telah melaporkan ke kita untuk meminta bantuan agar pihak rumah sakit mau bertanggung jawab” terangnya, Minggu (25/9/16).
Dari laporan awal, bahwa alm firdaus meninggal karena indikasi kebocoran paru-paru akibat pemasangan selang pernapasan yang tak sesuai aturan.
Ibnu mengungkapkan, atas kejadian ini sudah sepantasnya pihak rumah plat merah tersebut memberikan kompensasi dan melayangkan permintaan maaf melalui Direktur Utamanya (Dirut).
Dijelaskannya, Pihak rumah sakit diduga telah melanggar pasal 338 KUHP dan dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.“Terbukti mallpraktek dengan unsur kelalaian dari SOP dan menyebabkan matinya seseorang itu dapat dipidanan karena telah melanggar KUHP pasal 338. Dan rumah sakit harus mempertanggung jawabkannya”tegasnya
Dirinya juga meminta gubernur jambi untuk segera memanggil pihak rumah sakit guna meminta klarifikasi. Serta jika terdapat unsur kesengajaan maka Dirut Raden Mataher harus dipecat karena kurangnya pengawasan. Serta berharap pihak kepolisian membantu mengusut tuntas kasus ini.