JAMBI – Topa, kecam perbuatan Manajemen PT. Mitra Karunia Semesta (MKS) yang dia anggap semena-mena memberhentikan dirinya sebagai Security di perusahaan pengolah pinang yang beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tersebut.
Kecaman itu menyusul pemecatan terhadap diri tanpa tau sebab. Padahal kata Topa dalam wawancaranya bersama wartawan media ini Selasa malam 31 Oktober 2023, demi membela perusahaan dirinya rela berkerja ekstra, bahkan tanpa libur dengan jam kerja hampir 12 jam setiap hari dengan gaji Rp 2 juta perbulan yang jauh lebih rendah dari Upah Minum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 sebesar Rp2.943.033 tetap dia jalani.
Pemecatan dirinya kata Topa dilakukan langsung oleh Emilia, Direktur PT. MKS Selasa pagi 31 Oktober 2023. “Sayo dak tau salah sayo apo, tibo-tibo sayo dipanggil ke kantor oleh Ibu Emelia yang meminta saya istirahat dulu, silahkan ambil gaii, kareno sayo jugo ling lung dengar ucapan atasan sayo jawab iyo bae, ” terang Topa dengan logat bahasa Jambi.
Seyogyanya terang Topa, pihak manajemen PT. MKS tidak semestinya arogan terhadap karyawan, ada prosedur yang harus dilalui seperti peringatan lisan dan tertulis jika benar dirinya punya kesalahan yang dianggap fatal serta dapat merugikan perusahaan. “Sayo kerjo sebagai Security sudah hampir delapan bulan, sudah lewat masa training kalau memang saya tidak diakui bekerja harusnya sebelum tiga bulan saya sudah harus diperingati tak lolos cobaan, melihat sikap manajemen perusahaan seperti ini saya terus memperjuangkan hak pesangon saya, dan saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman di berbagai organisasi termasuk organisasi wartawan, alhamdulillah mereka siap mem back-up saya terus berjuang bukan masalah duit yang utama tapi setidaknya memberikan pembelajaran bagi PT. MKS untuk tidak membiasakan diri berbuat semena-mena terhadap karyawan yang ada saat ini, ” tegas Topa.
Terkait dengan tuntutan Topa, via WhatsApp-nya, Emilia, Direktur PT. MKS kepada wartawan media ini, Selasa malam 31 Oktober 2023 menjelaskan jika Topa itu bukan karyawan tetap dia kerja masa traning. “Perjanjian awal kerja percobaan dulu ,kalau tidak sesuai diberhentikan Ternyata tidak sesuai, Topa tidak layak menjadi satpam karena itu saya suruh dia istirahat saja, Banyak pelanggaran yang dilanggar sebagai satpam Pakai celana pendek Tidur disaat jam kerja Dia saja saya tanya kamu istirahat saja dulu ,kamu tahu kesalahan kamu dia jawab dia tahu Tamu masuk tidak dia layani malah masuk keperusahaan Tampa dilayani Sebab dia telah banyak melakukan keslahan, ” jawab Emilia.
Pernyataan Emilia bertolak belakang dengan Pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa dalam masa percobaan kerja, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, kemudian pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Sementara itu terkait dengan tuntutan hak pesangon, Emilia juga bersikukuh tidak akan mengindahkan tuntutan tersebut sebagaimana yang diamanatkan UU cipta kerja kurang dari 1 tahun setiap orang baik buruh maupun karyawan yang diperkerjakan dan mendapatkan upah setiap bulannya berhak mendapatkan pesangon 1 bulan gaji yang mereka terima setiap bulan. Dalih Emilia lewat pesan WhatsApp kepada wartawan media ini Orang yg mendapat pesangon itu apa bila sudah ditetapkan sebagai karyawan.
Mendegar semua pernyataan pihak PT. MKS tersebut, Topa tidak mempersoalkan setiap pembelaan perusahaan, karena kata dia yang bisa memutuskan salah dan benar bukan dirinya dan bukan pula perusahaan melainkan pihak yang berwenang seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (opi)