TANJAB BARAT – Semenjak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020,Sepertinya Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Tanjung Jabung Barat meningkat mencapai50 persen dari sebelum pendemi melanda
ketua Pengadilan agama Imam Masduqi s a g melalui Juru bicara Pengadilan agama Kuala Tungkal Wisri S.a.g. saat ditemui awak media mengatakan, untuk jumlah Perkara yang ditanganin pengadilan agama Kuala Tungkal, terhitung dari Januari hingga Mei 2020 berjumlah 452 kasus gugatan cerai.
” Biasanya kita melayanin perkara perceraian ini dari 15 paling tinggi 20, sejak pandemi meningkat menjadi 30 perkara.serta Yang paling banyak cerai gugat berjumlah 148 kasus, terhitung dari Januari hingga Mei,Rata rata yang mengajukan gugat cerai perempuan muda berumur 27 tahun,” Sebutnya.
Selain itu ,dengan adanya wabah penyakit, membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjabbar tetap melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan perceraian.
” Kita juga menyediakan adanya layanan online dan manual. Dan pelayanan tersebut dibatasi setiap hari dengan 10 pengajuan perkara,” cetusnya (by)