Divonis 2 Tahun Penjara, Casidy Lakukan Banding

860 views

Jambi – Akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jambi Edy Pramono yang menyidangkan terdakwa Casidy Tjuanda yang terjerat perkara pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP divonis 2 tahun penjara di PN Jambi, Rabu (19/6/2019).

Vonis tersebut, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 4 tahun.

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa bersalah atas perbuatannya. Namun, dalam vonis tersebut terdakwa tidak ditahan.

Menanggapi itu, usai koordinasi dengan kuasa hukumnya Leo Irfan Purba, terdakwa akan melakukan haknya untuk banding ke tingkat selanjutnya.

Menurut Leo usai sidang, merasa kecewa dengan vonis hakim atas kliennya. “Pasalnya, yang menikmati hasil dari perusahaan, istrinya juga (Elliawati),” tuturnya.

Dia mengaku tidak habis pikir atas vonis majelis hakim. “Dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada yang menguntungkan pihaknya.”

Padahal, katanya, yang menikmati semua keuntungan tersebut dan bisa membeli apartemen mewah seharga Rp18 miliar dan lainya hingga di Singapura adalah istrinya.

“Dari fakta selama ini, semua itu sesuai kesepakatan dengan istrinya. Selain itu, istrinya merupakan direktur di perusahaan tersebut. Sedangkan kliennya hanya general manager,” tandas Leo.

Sementara, kakak istri Casidy Tjuanda, Yusuf mengatakan, setelah koordinasi dengan tim kuasa hukumnya juga akan melakukan banding atas vonis hakim yang lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum semula.

Menurutnya, uang perusahaan yang digelapkan terdakwa bersama dua anak buahnya sesuai rekening koran sebanyak Rp80 hingga Rp100 miliar.

Diakuinya, bahwa terdakwa tidak punya perusahaan, karena yang punya adiknya (Elliawati). “Sesuai putusan perdata di PN, suaminya tidak ada kaitan dengan perusahaan,” tukas Yusuf. (*/Syah)

Comments

comments

Casidy Lakukan Banding Divonis 2 Tahun Penjara

Penulis: 
    author

    Posting Terkait