TANJUNG JABUNG TIMUR, RJC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna internal dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (13/1/2025). Rapat berlangsung di Aula Paripurna DPRD Tanjab Timur.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md, serta Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan. Dengan dihadiri 24 anggota DPRD, rapat dinyatakan memenuhi quorum dan resmi dibuka oleh Ketua DPRD.“Dengan terpenuhinya kehadiran anggota DPRD dan tercapainya quorum, maka rapat paripurna internal DPRD Tanjab Timur dalam rangka pembentukan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan resmi kami buka,” ujar Hj. Zilawati saat membuka rapat.
Pembentukan panitia khusus ini menindaklanjuti Pasal 72 Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD serta memperhatikan usulan dari fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, pembentukan pansus ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.“Mari kita bersama-sama mendengarkan draf keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD,” tambah Hj. Zilawati.
Usai rapat, Sekretaris DPRD Tanjab Timur, Drs. Berilyan, menjelaskan bahwa rancangan peraturan tata tertib ini akan dibahas secara mendalam oleh panitia khusus yang telah dibentuk.“Rancangan peraturan tata tertib DPRD ini akan dibahas secara komprehensif, mengingat hasil produk pansus ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD masa jabatan 2024-2029,” ujar Berilyan. (Rudi)





