Junaedi Rahmad : 8 Standar Pendidikan dan Mutu Sekolah di Pantau BAN S/M melalui Online
MUARASABAK, RJC – kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Drs Junaedi Rahmad MH menyebutkan untuk meningkat Mutu kwalitas Pendidikan ada 2, pertama dengan Rapor mutu guna mengukur kemampuan sekolah-sekolah di Tanjabtim memenuhi 8 standar pendidikan dan dapat mengevaluasi dimana yang lemah itu yang kita benahi ucapnya Kepada RJC.
Kedua berkitan dengan Rapor mutu, LPMP Provinsi Jambi sudah mengeluarkan Aplikasi Supervisi mutu pendidikan, sekolah dapat mengisi apa- apa yang menjadi kekurangan, Junaedi mencontohkan yang kurang sistem pembelajarannya, kalau kurang apa yang harus dilakukan, sampai dengan rencana tindaklanjutnya sudah ada, itupun sudah kita evaluasi, terangnya.
Seterusnya dari Eksternal yakni Akreditasi sekolah, untuk menilai mutu sekolah seperti apa, terus kita lakukan ada yang Akreditasi A,B,C dan bahkan ada yang belum Akreditasi, ada 4 sekolah SD yakni SDN 031 Kota Kandis Kecamatan Dendang, SDN 039 Sungai Lokan Kecamatan Sadu, SDN 217 Parit Culum dan SD Jari Nabi Kecamatan Muarasabak Barat sedangkan untuk 4 SMP yaitu SMPN 20 dan SMPN Satap 8 di Kecamatan Mendahara dan 2 SMP Swasta yang baru yakni SMP Jari Nabi di Kecamatan Muarasabak Barat dan SMP IT Darul Tauhid di Kecamatan Rantau Rasau, yang belum terakreditasi, Standar Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Sasaran Tahun 2021 ini ada beberapa sekolah yang diakreditasi karena itu wajib karena sudah ditetepkan, karena penilai sudah sistem online melalui aplikasi tidak seperti dahulu lagi, kondisi sekolah akan dipantau melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M), langsung kelihatan, mengapa bisa baik ataupun turun sekolahan tersebut, kalau Terjadi penurunan apa yang menjadi kendala, begitu juga bila naik apa yang menyebabkan ini menjadi sasaran Akreditasi, papar Junaedi Rahmad.
Ketentuan BAN S/M secara online sekolah sekolah yang mau menjadi akreditasi harus memenuhi 5 Indikator Compliance Mutlak (ICM) butir pernyataan (Berlaku untuk semua jenjang) yaitu 1. telah memiliki izin opersional yang dibuktikan dengan mengupload dalam Dapodik, 2. Kepsek memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon Kepsek, 3. Pernah meluluskan siswa, 4. Menyelenggarakan alokasi waktu prosespembelajaran sesuai dengan kurikulum nasional, 5. menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional disemua kelas.
Apabila sekolah tidak terakreditasi ada sanksi Administratif tidak boleh menandatangani Ijazah, dan sanksi pidana berupa kurungan dan denda 1 Milyar, ini yang menjadi dasar kita untuk menjaga mutu pendidikan di Tanjabtim, ungkap Junaedi Rahmad. (4N5)