Miliaran DD di Tanjabtim jadi Temuan

892 views

Yandi : Hasil Telaah terjadi Kelemahan di Tiga Sisi dan Melakukan Kesalahan yang Berulang- Ulang

MUARASABAK, RJC – Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Kasubbag Analisis dan Evaluasi, Yandi Eka Saputra SH tentang Pengolahan Dana Desa (DD), menyebutkan dalam beberapa tahun ini BPK sendiri dalam pengujian secara langsung di Tahun 2020 kemarin tapi bersipat sampling dibeberapa desa, ingin melihat langsung perkembangan pemanfaatan DD itu sendiri dalam management pengelolaan, baik secara SDM, konfetensi dan apa yang sudah dilakukan, tapi dilebih titik beratkan kepada kami Inspektorat.

Secara kebijakan pengawasan mulai tahun 2021 berdasarkan Permendagri 23 untuk kebijakan APIP sendiri di daerah sebagai pedoman atau rujukan untuk memeriksa dalam satu tahun anggaran. Sebenarnya dalam pemeriksaan bersifat konferhensip atau menyeluruh dalam satu pemeriksaan, setelah berakhirnya tahun anggaran kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik keuangan, pengelolaan arsipnya, kami menguji pekerjaan fisiknya apa yang mereka lakukan dilapangan, sudah sesuai tidak dengan perencanaan yang mereka buat, ini masih berjalan dan masih menganalisa dalam penilaian dilapangan dan dokumen yang dihadirkan untuk Tahun 2020, terang Yandi.

Lebih lanjut Yandi menyampaikan, Untuk menjawab hasil keseluruhan belum bisa dijawab, tapi ada beberpa poin penilaian ditemukan, masih ada ditemukan kejadian-kejadian yang berulang, satu sisi yang berhubungan dengan pekerjaan fisik yang memang masih lemah dalam pelaksanaan, kenapa? Karena keterbatasan kemampuan mereka sendiri, dari membuat perencaan sampai mengawasi pekerjaan itu dilapangan, ini menjadi momok dan temuan yang berulang- ulang dikami.

Diadministrasi juga begitu, dalam management internal mereka dan pembagian tugas yang tidak merata, sehingga pekerjaan tertumpuh disatu orang dan berakhir dengan hasil yang tidak maksimal, begitu juga berkaitan dengan pajak juga masih menjadi faktor kelemahan dimereka, kurang setor fajak, tidak pungut pajak dan banyak faktor lagi, masih kurangnya komunikasi antar jajaran internal, kurang pemahaman internal dari perangkat desa sendiri itu juga dan susahnya mengaplikasikkan perencanaan itu, dengan apa yang direspon dibawah atas permintaan-permintaan yang memang diminta, padahal perencanaan dibuat seperti ini dan keinginan masyarakat seperti ini sudahpun didiskusikan pada musdes, tapi dalam praktek dilapangan kadang benturan- benturan yang juga ingin diakomodir sehingga menjadi sulit dalam pelaksanaan, beber Yandi.

3 sisi kelemahan desa yakni secara Management, SDM yang belum mumpuni secara pelaksanaan terutama untuk pekerjaan fisik dan secara administratif dalam pengamanan aset desa tidak terawat dan tidak terjaga dengan baik, karena namanya aset negara harus dijaga karena ada nilainya, bila barang tersebut hilang ada kewajiban kita untuk mengganti dan makanya harus ditunjuk seseorang yang bisa menjaga dan merawat atau bisa memanfaatkan dengan efektif dan efisien dan tepat guna, namun kami nilai ini berkesan menjadi milik pribadi bilamana berakhir massa jabatan ataupun ada suatu masalah internal, barang atau aset tersebut menjadi barang milik pribadi dan dibawah kemana atau diibarat seperti “Cuci Gudang”, jelas Yandi.

Dalam hal ini APIP melakukan pemeriksaan dan pembinaan, berkaitan pembinaan dalam hal apa yang dilakukan dan dibutuhkan oleh pihak desa, kami terbuka untuk ruang konsultasi untuk mereka hadir di Inspektorat, apapun bentuk persoalan yang ada dimereka seperti sulit dan kurang paham silakan berkoordinasi, kemudian pada saat kami dilapangan kami juga melakukan pembinaan dan mengarahkan boleh, tidak boleh dan harus ada, terus kami lakukan pembinaan. Evaluasi di Tahun 2020 lalu kami sudah mengumpulkan semua kepala desa Se_Kabupaten Tanjabtim silih berganti, melalui irban-irban dan kami respon yang menjadi keluhan, kita diskusi baik tentang pekerjaan Tahun 2020 dan pekerjaan tahun sebelumnya, kami open membantu baik sisi management, pembukuan dan hal apa yang mereka butuhkan dalam hal pelaksanan sesuai peraturan yang berlaku, yandi memaparkan.

Ada beberapa desa yang mengalami permasalah kami melakukan pendampingan, menghimbau dan memberikan masukan serta pandangan kemereka yang diatur dan boleh dilaksanakan dan semestinya seperti apa dan itu sudah kita arahkan kepada perangkatnya maupun desa itu sendiri, siapa yang terlibat dalam pekerjaan dan apa yang menjadi tugas dan kewajiban sudahpun kami beri masukan, pandangan dalam hal dalam catatan kami, ini akar masalah itu terjadi dan perlunya perbaikan, inilah yang telah kami lakukan Yandi menceritakan.

Ada 3 hal dalam memenuhi tindak lanjut, berdasarkan ketentuan administrasi pemerintah UU Nomor 30 Tahun 2014, tindaklanjut tidak lebih dari 10 hari, namun kita memakai aturan yang lebih tinggi yang dipakai BPK UU Nomor 15 Tahun 2006 berkaitan dengan waktu pengembalian diatur 60 hari dan dalam surat tindaklanjut kita sampaikan tentang ketentuan yang mengatur masalah tersebut, namun rata – rata sudah melakukan pengembalian dan diakui ada juga beberapa yang pengembalian secara mencicil tapi tidak banyak, untuk besaran pengembalian ada mencapai ratusan juta tapi kebanyakan dibawah Rp. 100 Juta berkisar puluhan juta, yang pada umum temuan pada pekerjaan fisik yang besar, global temuan termasuk salah satu desa yang bermasalah mencapai kurang lebih 1 Milyaran, tidak bisa dipungkiri 10 persen anggaran tersebut menjadi titik lemahnya, bila dibanding dengan hasil temuan Tahun 2019 lalu terjadi penurunan, untuk temuan semakin baik di Tahun 2020 kemarin, tapi sedikit ada kejadian menjadi Gebyar, ungkap Yandi mengakiri. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait