Jambi – Setiba dari peninjauan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan bersama Kepala BNPB, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Jambi, dan Danrem 042/Garuda Putih di Desa Arang Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menerima utusan demonstran Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi yang mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi. Utusan tersebut diterimanya di ruang kerja Gubernur di kantor Gubernur Jambi, Selasa (24/09/2019) sore.
Perwakilan SPI Jambi menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Gubernur Jambi, SPI menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi agar memperhatikan petani dan menolak RUU Pertanahan.
Poin-poin tuntutan SPI tersebut adalah: 1.Hentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi perjuangan petani. 2.Stop penggusuran oleh PT LAJ. 3.Cabut UUP3. 4.Batalkan RUU Pertanahan. 5.Libatkan petani langsung dalam gugus tugas reformasi agraria dan IP4T Jambi. 6.Stop perpanjang HGU BKC. 7.Cabut izin PT Reki. 8. Tetapkan kebun kopi Merangin sebagai Tora. 9. Tetapkan tanah petani yang diduduki PT. Kaswara Unggul dan PT. WKS. 10.Redistribusikan tanah Tol Desa Tarikan pada yang berhak. 11.Bagikan tanah warga Desa Betung dan Lonrang, 12.Tegakkan batas Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi khususnya antar Desa Kasang Pudak dengan Eka Jaya. 13.Cabut izin perusahan pembakar hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana asap.
Gubernur menyampaikan ucapan mohon maaf, baru bisa menemui SPI yang menyatakan pendapat, karena beberapa hari ini kegiatan begitu padat dalam mengatasi Karhutla. “Dalam beberapa hari ini kegiatan begitu padat, kami bersama Kapolda, Danrem dan BPBD Provinsi Jambi serta tim Karhutla ke Muaro Jambi dalam mengatasi karhutla yang sedang terjadi, kemaren kita dikunjungi kepala BNPB Pusat dan Pangdam II/Sriwijaya, dan tadi langsung turun ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di Muaro Jambi, dengan kesibukan itu baru sekarang bisa menerima kita semua,” ujar Fachrori.
“Semua tuntu tersebut akan kami pelajari satu per satu,” kata Fachrori.
Usai menerima utusan SPI Jambi, Fachrori yang didampingi Wakapolda Jambi Charles Bonardo Sadatua Nasution dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menemui mahasiswa di halaman depan Kantor Gubernur Jambi.
Mahasiswa tersebut menuntut gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk menyatakan sikap terhadap aksi dan tuntutan mahasiswa.
Pernyataan sikap mahasiswa dalam aksi tersebut adalah: 1.Tangkap dan adili perusahaan pembakar hutan serta menuntut perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkannya, 2.Menuntut negara mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia, 3.Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria. 4.Menolak pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, 5.Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual, 6.Menolak pasal problematis dalam RUU Ketenagakerjaan, 7.Mendesak pemerintah untuk mencabut draf UU KPK yang telah disahkan, 8.Mendesak Gubernur Jambi dan DPRD Jambi menyatakan sikap serupa untuk menolak RUU yang bermasalah. (*/Syah)