Gelapkan Motor, Seorang Tenaga Honorer Ini Diringkus Polisi

1346 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL – Diduga menggelapkan sepeda motor, NP (23) warga Jalan Manunggal II, Perum Permata Ungu, Blok C, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, yang berprofesi sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) honorer di salah satu dinas Pemkab Tanjabbar dipolisikan.

NP alias ND ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Tanjabbar pada Jum’at (04/8/17) sekira pukul 16.00 WIB, sesuai laporan pelapor Abdul Mujib (28) warga satu alamat dengannya pada Jum’at 4 Agustus 2017.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal pada Kamis 03 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 WIB. NP meminjam sepeda motor kepada istri Abdul Mujib untuk mengantar temannya dan tidak lama kemudian terduga mengembalikannya. Tak lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB, NP meminjam kembali dengan alasan untuk membeli nasi bungkus. Namun sampai Jum’at (04/8) NP tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Saat dihubungi HP-nya selalu bernada tak aktif.

Merasa Khawatir, Abdul Mujib melaporkan hal itu ke Mapolres Tanjabbar. Kemudian begitu menerima laporan Kasat Reskrim memerintahkan IPDA Jatmiko untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dan BB berada di BTN Pengabuan Permai, langsung mengamankan pelaku dan BB motor tersebut di TKP.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, S.IK, SH ketika dikonfirmasi membenarkan NP diringkus di BTN Pengabuan Permai Bengkinang Ujung. “Kita mendapat informasi tentang pelaku berada di BTN Pengabuan Permai, kita turun dan berhasil meringkusnya,” ungkap Pandit, kemarin.

AKP Pandit menambahkan, hasil pemeriksaan jika NP mengakui segala perbuatannya, motor tersebut hanya untuk dipakai saja tak untuk dijual alias untuk dimiliki. “Saat ini pelaku serta Barang Bukti berupa 1 Unit SPM Merk Honda BeaT warna Hitam No. Pol BH 5842 EM ditahan di Mapolres Tanjabbar guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Akibat perbuatan tersebut pelaku bisa diancam Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait