Gubernur Jambi Zola Teken Nota Persetujuan Ranperda Keputusan Dewan Atas Terbentuknya Susunan Perangkat Daerah

1071 views

2016-09-14_15-28-55rakyatjambi.co, JAMBI–Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli, S.TP. MA Himbau seluruh kepala SKPD dilingkup pemerintah Provinsi Jambi agar melakukan efisiensi dan efektivitas belanja dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, himbauan demikian disampaikannya, saat Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi, Penyampaian Pengantar KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jambi, Rabu (14/09/2016).

Dalam sambutannya Gubernur H. Zumi Zola Zulkifli himbau seluruh kepala SKPD dilingkup pemerintah provinsin untuk melakukan efisiensi dan efektivitas belanja.” Saya Harapkan seluruh Kepala SKPD dilingkup pemerintah provinsi, agar melakukan efisiensi dan efektivitas belanja dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undanagan yang berlaku serta mengambil langkah-langkah penghematan terutama terhadap belanja perjalanan dinas, rapat koordinasi, bintek yang dilakukan dihotel, biaya rapat, alat tulis kantor, operasional perkantoran lainnya serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ketahun anggaran berikutnya,” harapnya.

Dikatakan Gubernur, keputusan dewan telah sama-sama kita dengar, dimana rancangan peraturan daerah sangat diperlukan bagi pembangunan provinsi jambi dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintah dan sekaligus sebagai landasan hukum dalam melaksanakan urusan dan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat dalam mengambil langkah-langkah konstruktif sebagai tindak lanjut operasional penerapan kebijakan daerah.” Kita mengharapkan dengan diberlakukan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh eksekutif, dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah sehingga tercipta tata pengelolaan pemerintah yang bersih, transparan serta akuntabel demi terwujudnya hubungan harmonis antara pemerintah Kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dalam pemerataan pembangunan dan perbaikan dari semua sektor pekerjaan.” Ungkap Gubernur.

Gubernur Zola juga menjelaskan, pemerintah provinsi jambi terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah terutama pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah.” Upaya tersebut termuat dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun 2016 dengan penjelasan pendapatan pajak daerah meningkat sejumlah Rp41,32 milyar atau 3,89 persen dari target semula berjumlah Rp.1,062 triliun menjadi Rp.1,103 triliun. Selanjutnya pendapatn yang bersumber dari lain-lain, pendapatan daerah yang sah bertambah sejumlah Rp.4,27 milyar atau meningkat menjadi 2,71 persen dari target semula Rp.157,46 milyar menjadi Rp.161,73 milyar. Dari sisilain ada juga yang mengalami penurunan yang bersumber dari penerimaan jasa giro sebesar 50,01 persen dari target sebelumnya sebesar Rp.2,80 milyar dan penurunan pendapatan deposito yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp.40 milyar menjadi Rp.20 milyar, turun sebesar 50 persen. Penurunan pendapatan deposito dan penerimaan jasa giro merupakan dampak dari diberlakukannya peraturan Menteri keuangan nomor 235/PMK.07/2015 tentang konversi penyaluran dana bagi hasil atau dana alokasi umum dalam bentuk nontunai yang mengatur tata cara penyaluran dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam bentuk nontunai melalui penerbitan surat berharga negara,” Jelas Gubernur.

Pada kesempatan ini Gubernur Zola menyampaikan, Apresiasi yang tinggi terhadap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi jambi atas sumbangsih pemikiran yang positif yang telah mengkaji, mengoreksi dan mencermati rancangan peraturan daerah.” Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi jambi atas sumbangsih pemikirannya yang positif yang telah mengkaji, mengoreksi dan mencermati rancangan peraturan daerah ini secara bersama-sama dengan pihak pemerintah daerah termasuk mengadakan konsultasi dan koordinasi terhadap rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang baru ini.” Tutur Gubernur.

Sebelumnya Juru bicara pansus DPRD Provinsi Jambi, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov H. Nasri Umar, SH. MH menyampaikan, pansus ini sudah disusun beberapa kali pembahasan dan konsultasi bersama SKPD berserta Kementerian Dalam Negeri,” Berdasarkan pengelompokan SKPD provinsi jambi dibagi menjadi 27 SKPD ditambah 8 Biro, dengan total 35 SKPD, jumlah ini mengalami pengurangan dari kondisi awal PP 41 tahun 2007 yaitu 38 SKPD tamabah 8 biro dengan total 46 SKPD, dengan adanya restrukturasi SKPD diharapkan dapat mendorong peningkatan belanja modal untuk masyarakat dengan penghematan pada belanja rutin aparatur daerah,” jelasnya

Dikatakan Nasri Umar, darihasil pembahasan beberapa SKPD yang mengalami perubahan diantaranya, digabungkannya BKD dengan Bandiklatda menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dengan Tive A. Dispenda dengan BPKAD menjadi Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Tive A. Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perindag menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dengan Tive A, Dinas Kehutanan dan BLHD menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan Tive.A. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan Tive A.

Selain itu ada beberapa SKPD yang mengalami perubahan fungsi, yaitu pertama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tetap berdiri sendiri seperti saat ini hingga lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus bencana dan urusan pemerintahan umum. Kedua, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah jambi menjadi Unit pelaksana Teknis Dinas Daerah Bidang Kesehatan sebagai Unit Organisasi bersifat otonomi dalam penyelenggaraan pola keuangan badan layanan umum daerah. Ketiga Sekretaris Bakorlu sebagai instansi yang selama ini berdiri sendiri, melalui penataan OPD dalam 18/2016 melebur kedalam masing-masing SKPD di provinsi jambi, Keempat, Sekretariat Korpri provinsi jambi bergabung atau menjadi bagian tak terpisahkan dalam badan Kepegawaian Daerah Jambi, kelima, Sekretariat KPID provinsi jambi bergabung atau menjadi Bagian tak terpisahkan dalam dinas Kominfo Provinsi Jambi.

Pada kesempatan ini juga diadakan Penanda tanganan Persetujuan raperda keputusan dewan atas terbentuknya dan susunan perangkat daerah provinsi jambi oleh Gubernur Jambi dan disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi berserta para wakil ketua DPRD provinsi Jambi.

Turut serta pada kesempatan ini, Unsur Forkompimda Provinsi Jambi, para staf ahli Gubernur, para Asisten Sekda Provinsi Jambi, para rektor perguruan tinggi provinsi jambi, Para Kepala SKPD provinsi jambi, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, para undangan lainya.(syah/adv).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait