KERINCI – Sidang dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) hari ini.
Hakim Ketua, Aswanto dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Sela atau sidang dismissal memutuskan menolak gugatan pemohon (Zainal Abidin – Arsal Apri) secara keseluruhan.”Semua gugatan ditolak, karena tidak memenuhi syarat formil,” sebutnya.
Dengan demikian gugatan pemohon tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian, dengan artinya Adirozal – Ami Taher akan segera ditetapkan KPU Kerinci sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2019 – 2024.
Calon wakil Bupati Kerinci terpilih, Ami Taher, dikonfirmasi mengatakan bahwa sore ini MK telah memutuskan menolak gugatan ZA-AA. Atas hal tersebut, dirinya bersyukur semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan keberkahan.”Kepada seluruh Tim dan para pendukung yg telah bekerja keras utk memenangkan pasangan Adi-Ami, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya dan semoga Allah memberikan balasan serta mencatatnya sebagai amal sholeh dalam rangka menghadirkan Kerinci yang lebih baik dan berkeadilan,” ujarnya.
Dia meminta untuk menyikapi hasil ini dengan rasa syukur kepada Allah serta berdoa semoga suasana masyarakat Kerinci tetap kondusif dan damai.”Kita doakan kebaikan untuk saudara kita di Pentagen dan Seleman. Mari kita ke depan bersama-sama membangun dan mewujudkan Kerinci menjadi negeri yg damai, aman, sejahtera serta diberkahi Allah SWT. Tolong doakan kami agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.(Mak)